Sidang Ujaran Kebencian, Pendeta Abraham Diancam 6 Tahun

2628
Pendeta Abraham Ben Moses alias Saifuddin Ibrahim, 52 tahun, menjalani persidangan kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin, 26 Februari 2018. Tempo/Ayu Cipta

Tangerang, Warta NTB — Sidang penyebaran ujaran kebencian berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dengan terdakwa Abraham Ben Moses alias Saifuddin Ibrahim, 52 tahun, berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang, Tangerang, Senin, 26 Februari 2018.

Persidangan disesaki pengunjung dan dijaga ketat aparat kepolisian yang dipimpin Kepala Kepolisian Sektor Benteng Komisaris Ewo Sumono. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhamad Damis. Agenda hari ini semestinya eksepsi atau jawaban atas dakwaan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung yang telah dibacakan pekan lalu.

Namun karena terdakwa Abraham Ben Moses baru hari ini didampingi penasihat hukum, maka terdakwa meminta agar sidang masuk materi perkara. “Bagaimana Jaksa Penuntut Umum, apakah sudah disiapkan saksinya?,” kata Damis kepada JPU pengganti, Agus Kurniawan dan Erlangga, dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

Agus mengatakan, hari ini pihaknya belum menyiapkan saksi dan meminta waktu menghadirkan saksi pada persidangan ujaran kebencian berikutnya. Karena belum ada saksi, maka sidang pun ditunda hingga pekan depan, 5 Maret 2018.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa terdakwa dengan Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Di dalam pasal itu disebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

Pada pasal itu diatur pula ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. “Sesuai pasalnya ancaman hukumannya enam tahun penjara,” kata Agus.

Melalui akun Facebooknya, Abraham Ben Moses menampilkan video perbincangannya dengan seorang sopir taksi online. Setelah menanyakan agama sopir, Abraham mengutip salah satu ayat tentang pernikahan dalam agama sang sopir. Abraham kemudian melecehkan Nabi Muhammad, dan menghasut sang sopir agar mau masuk ke dalam agamanya.

Atas perbuatannya, Abraham ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri di rumahnya, Buaran Indah, Kota Tangerang, pada 5 Desember 2017. Polisi menyita barang bukti diantaranya 1 buah Iphone 6 Plus warna putih.

Ketua Majelis Hakim yang juga Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, Damis, memberi wejangan kepada terdakwa Abraham Ben Moses dan JPU serta penasihat hukum. “Pokoknya, jika ada orang yang mengiming-imingi Saudara, jangan mau, itu artinya ada kepentingan. Penyuap dan penerima suap kena pidana, melanggar hukum,” kata Damis.

Damis meminta, kejahatan tidak terjadi di Pengadilan Negeri Tangerang. “Ingat, Saudara kalau bersalah dalam masalah ini hadapi hukuman, tapi kalau Saudara tidak bersalah nanti dibebaskan. Pengadilan bukan tempat orang dihukum, tapi tempat orang mencari keadilan. Maka itu jangan tergiur iming-iming,” kata Damis.

Usai persidangan, Abraham Ben Moses mengatakan tidak mempermasalahkan dakwaan jaksa. “Biarkan saja itu dakwaan,” kata Abraham Ben Moses saat ditanya Tempo sebelum keluar ruangan sidang.

Penasihat hukum Abraham, Maxie Ellia usai persidangan menyatakan siap mendampingi Abraham dalam setiap persidangan. “Kami baru hari ini mendampingi, jadi belum tahu seperti apa dakwaan JPU, kami baru minta melalui majelis materi perkara (dakwaan),”kata Maxie.

Permintaan penasihat hukum terdakwa ujaran kebencian itu direspon JPU Agus dengan janji akan memberikan dakwaan kepada pengacara paling lambat tiga hari.

Sumber : Tempo.co