SELONG, Warta NTB – Polsek Pringgabaya menangkap seorang pria berinisial S (31) warga Dusun Gubuk Tengah, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur (Lotim), karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Lombok Timur AKBP M. Eka Fathurrahman SH S.Ik melalui Kasubbag Humas IPTU I Made Tista mengatakan, tersangka ditangkap personil Kepolisian Sektor (Polsek) Pringgabaya, Jumat (19/1/2018) sekitar pukul 14.30 Wita, karena dilaporkan melakukan tindakan asusila terhadap LR (6) siswi kelas satu sekolah dasar.
“Penangkapan tersebut berdasarkan adanya laporan dari keluarga korban yang tidak terima perbuatan pelaku,” katanya.
Lebih Lanjut Made Tista menjelaskan, tindakan asusila dengan menyetubuhi korban dilakukan tersangka, Rabu (17/1/2018). Peristiwa ini diketahui setelah korban mengeluhkan rasa sakit di bagian alat vitalnya yang kemudian memberitahukan orang tuanya bahwa penyebabnya adalah akibat ulah tersangka.
“Orang tua korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku langsung melaporkan kejadian itu kepada Kepolisian Sektor Pringgabaya,” jelasnya.
Setelah mengantongi identitas pelaku, tanpa waktu lama polisi berhasil meringkus pelaku dan dibawa ke Mako Polsek Pringgabaya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan proses hukum lebih lanjut. (WR-02)