Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pria Beranak Dua Ini Dibekuk Polisi

1269

SUMBAWA, Warta NTB – Seorang pria asal Kecamatan Maronge, Sumbawa, dibekuk polisi lantaran menyetubuhi Anak di bawah umur pada Selasa malam.

Pria yang diketahui beranak dua tersebut berinisial Hd alias Dajal diduga telah menyetubuhi salah seorang gadis berusia 16 tahun.

Kasus tersebut terungkap, setelah orangtua korban mengetahui korban meninggalkan rumahnya di salah satu Desa di Kecamatan Lape, Selasa (12/4/2022) sekitar Pukul 19.30 Wita.

“Keluarga korban kemudian melakukan upaya pencarian terhadap korban namun hingga tanggal 13 April tidak ditemukan, pihak keluarga menduga bahwa korban keluar bersama Dajal yang merupakan pacar korban,” kata Kasat Reskrim Polres Sumbawa Iptu Ivan Roland Cristofel, S.T.K.

Sekitar pukul 10.30 Wita, keluarga korban mendatangi rumah teman dekat korban di salah satu desa di Kecamatan Moyo Hilir. Hal ini dilakukan untuk mengetahui keberadaan korban.

“Setelah ditanyakan, teman korban mengaku melihat Dajal berboncengan dengan korban di jalan di Kecamatan Maronge pada Selasa malam. Karena keluaganya tak terima akhirnya melaporkannya,” sebutnya.

Tidak butuh waktu lama, polisi langsung meringkus pelaku di rumah temannya di Kecamatan Moyo Hilir pada Kamis (14/4/2022).

Kepada polisi Dajal mengaku telah mencabuli korban sebanyak dua kali.

“Saat ini, terduga pelaku sudah diamankan di Polres Sumbawa. Sementara perkaranya sudah ditangani oleh Unit PPA Reskrim Polres Sumbawa. Atas kasus ini, kami masih melakukan pendalaman,” tutup Pria yang akrab di sapa perwira ini. (RED)