Setahun Buron Karena Curi Kambing, Pria Asal Nontotera Diringkus Tim Puma

2254
DPO dalam kasus pencurian berinisial RI (45) warga Desa Nontontera, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima berhasil ditangkap Tim Puma di rumahnya sekitar pukul 05.00 Wita, Selasa (15/12/2020).

BIMA, Warta NTB – Tim Puma Polres Bima yang dipimpin Ketua Tim Aipda Gatot Wahyuddin, SH  berhasil menangkap serang buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Bima dalam kasus pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.

DPO berinisial RI (45) yang merupakan warga Desa Nontontera, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima ditangkap Tim Puma di rumahnya sekitar pukul 05.00 Wita, Selasa ( 15/12/2020) subuh.

Kasubbag Humas Polres Bima AKP Hanafi menjelaskan, pelaku ditangkap dalam kasus pencurian hewan ternak berupa 12 ekor kambing milik korban atas nama Aswad yang terjadi pada hari Senin tanggal 25 November tahun 2019 lalu.

“Aksi pencurian itu diduga terjadi sekitar pukul 12.00 Wita dengan TKP di lokasi persawahan belakang penggilingan padi Desa Sondo,” jelasnya.

Hanafi menambahkan, sejak kasus pencurian itu dilaporakan pelaku dijadikan Target Operasi (TO) dan DPO Polres Bima. Dalam menjalankan aksinya pelakau bersama tersangka lain Muhdar (42) warga desa yang sama dan saat ini telah menjalani proses pengadilan.

“Setelah ditangkap pelaku langsung di serahkan Tim Puma ke Polsek Monta untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut karena tindak pidana yang dilakukan terjadi di wilayah hukum Polsek Monta,” tutupnya. (WR-Al)