SUMBAWA, Warta NTB – Petugas gabungan dari Tim Sat Resnarkoba Polres Sumbawa bersama dengan tim tindak bea cukai mengamankan seorang terduga pengguna narkotika, Senin (14/12/2020) sekitar pukul 14.00 wita.
Terduga pelaku berinisial DR (20) merupakan warga Kelurahan Jati Cempaka, Kecamatan Pondok Gede, Bekasi yang bersangkutan diamankan saat mengambil paket barang di sebuah ekspedisi di jalan Cendrawasih, Kelurahan Brang Biji Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa.
Pada penangkapan tersebut, tim gabungan berhasil menyita barang bukti berupa 1 poket narkotika jenis tembakau sintesis (gorila) dengan berat bruto 4 gram, 1 buah sarung batik, 1 bungkusan lakban dan 1 buah resi pengiriman. Terduga pelaku dan barang bukti selanjutnya diamankan ke Mapolres Sumbawa untuk diproses lebih lanjut.
Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra, S.IK melalui Kasubbag Humas Iptu Sumardi, S.Sos membenarkan penangkapan tersebut.
Dijelaskannya, penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman barang melalui salah satu ekspedisi yang beralamatkan di jalan Cendrawasih, Kelurahan Brang Biji, berisikan narkotika. Menindaklanjut informasi tersebut tim gabungan melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.
“Setelah berhasil memastikan keberadaan terduga pelaku dan barang bukti, petugas langsung melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap pelaku dan ditemukan bungkusan kain batik yang berisikan barang haram tersebut,” jelasnya.
Kasubbag menambahkan, berdasarkan hasil introgasi terhadap terduga, bahwa barang haram tersebut akan dikonsumsi sendiri dan sebagian akan dibagikan kepada teman kuliahnya di jakarta.
“Bedasarkan pengakuan tersangka barang tersebut akan dikonsumsi sendiri dan sebagian akan dibagikan kepada teman kuliahnya di Jakarta,” ujar Kasubag. (WR-02)