Seorang Oknum Pengacara Cabuli 2 Perempuan Sekaligus

1609
Dengan dalih mengobati, R mengatakan kepada P dan L bahwa untuk mengobati penyakit tersebut, alat kelamin mereka harus dibersihkan. R menyuruh korban L membuka celana dalamnya di hadapan korban P yang selanjutnya disuruh masuk ke dalam kamar tidur. Foto: Ilustrasi Pencabulan.

Pati, Wartantb.com – Berdalih bisa mengobati, seorang pengacara di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, berinisial R (45) tega mencabuli P (43) dan L (19) warga Desa Ronggo, Kecamatan Jaken Kabupaten Pati, Selasa (04/07/2017).

Perbuatan tersebut terjadi saat kedua korban datang ke rumah R saat situasi rumah sepi. Di sana hanya R dan kedua korban. Pada saat itu, ketika kedua korban duduk di ruang tamu sembari membicarakan penyakit yang dikatakan R telah menjangkit pada alat kelamin kedua korban.

Dengan dalih mengobati, R mengatakan kepada P dan L bahwa untuk mengobati penyakit tersebut, alat kelamin mereka harus dibersihkan. R menyuruh korban L membuka celana dalamnya di hadapan korban P yang selanjutnya disuruh masuk ke dalam kamar tidur.

Setelah L berada di dalam kamar tidur, R kemudian melakukan perbuatan tak senonoh kepada L dengan dalih untuk diobati. Setelah itu, R keluar kamar dan tak lama diikuti oleh L kembali duduk di ruang tamu.

Kemudian keduanya berpamitan kepada R. Ketika sepeda motor yang dikendarai L dinyalakan dan P hendak memboceng, tiba-tiba R memanggil kembali P dan menyuruhnya masuk ke dalam kamar. P pun kemudian mendapat perlakuan yang sama seperti dilakukan R kepada L.

Setelah itu, korban langsung keluar kamar tidur dan langsung pulang menuju rumahnya di Desa Ronggo Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati dengan membonceng sepeda motor yang dikendarai korban L.

Atas kejadian tersebut, pada Rabu (05/07/2017) keduanya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Jaken. Aparat Mapolsek kemudian mengadakan pemeriksaan terhadap keduanya. Lalu kemudian mengantarkannya ke RSUD Suwondo Pati untuk diadakan pemerisaan medis dan minta visum et repertum.

Dari hasil pemeriksaan sementara, petugas mengamankan barang bukti 2 celana dalam, 1 rok panjang dan 1 celana kolor.

Dari keterangan R, Kapolsek Jaken AKP Heri Teguh SH mengatakan bahwa modus operandi yang dilakukan oleh tersangka dengan mengatakan kepada kedua korban, bahwa alat kelaminnnya terjangkit penyakit dan jika dibiarkan terlalu lama alat kelamin kedua korban akan membusuk.

Sehingga R mengobati alat kelamin kedua korban dengan cara dibersihkan dengan menggunakan alat vitalnya.

Selanjutnya atas kejadiaan ini, perkara ini akan dilimpahkan penanganan perkaranya di Unit PPA Sat Reskrim Polres Pati.[Hum]