DOMPU, Warta NTB – Tim Khusus (Timsus) Polsek Kempo, Polres Dompu berhasil meringkus salah satu dari dua orang pelaku penganiyaan berat terhadap korban Imam Santoso (21), warga Dusun Madya, Desa Kempo, Kabupaten Dompu yang terjadi, sekitar pukul 22.00 Wita, Kamis (7/1/21) di Dusun Padamara, Desa Kempo, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu.
Paur Subbag Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah menjelaskan, insiden berdarah itu dilakukan AR (25) bersama satu rekannya berinisial SS (16) yang saat ini masih menjadi buronan Timsus Polsek Kempo. Korban dan kedua pelaku juga merupakan warga desa yang sama.
“Pelaku berinisial AR ditangkap Timsus sekitar pukul 15.00 Wita, Sabtu (9/1/2021) saat hendak membeli rokok di sebuah kios yang tak jauh dari rumahnya. Selain itu, dari pelaku anggota juga mengamankan barang bukti berupa sebilah belati yang diselipkan di pinggang sebelah kiri,” jelasnya.
Aiptu Hujaifah menerangkan, pada hari kejadian korban sedang duduk bersama teman-temannya, kemudian datang kedua terduga menghampiri korban. Saat itu, AR menanyakan kepada korban “Kenapa kamu ajak saya duel” seketika itu pula AR mengeluarkan sebilah belati yang ia selipkan di pinggang kirinya kemudian membacok tangan kanan korban.
Melihat aksi AR, pelaku lain berinisial SS juga ikut menikam korban menggunakan sebilah golok, namun aksi SS itu ditangkis oleh korban sehingga mengenai lengan kirinya dan mengalami luka robek.
“Setelah melakukan aksi penganiayan terhadap korban, kedua pelaku kemudian melarikan diri. Atas kejadian itu korban melapor ke Mapolsek Kempo,” terangnya.
Merespon laporan korban, lanjut Hujaifah, Kapolsek Kempo AKP Made Sartika memerintahkan anggota untuk segera menindaklanjuti dan menangkap para pelaku. Setelah dilakukan upaya pencarian akhirnya AR berhasil diringkus, semtara satu pelaku lainnya berinisial SS masih diburu.
“Atas perbuatannya melakukan kekerasan penganiayaan secara bersama, AR dipersangkakan dengan pasal 351 jo 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” tutupnya. (WR-Al)