
DOMPU, Warta NTB – Setelah beberapa bulan sempat melarikan diri pelaku curanmor berinisial IR alias Regge (18) warga Dusun Soro Timur, Desa Soro, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu berhasil diringkus Tim Puma Polres Dompu di Lingkungan Doro Toi, Kelurahan Dorotoi, Kecamatan Dompu sekitar pukul 22.20 Wita, Senin (9/11/2020).
Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat, SH S.IK melalui Paur Subbag Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah menjelaskan, terduga pelaku ditangkap karena tersangkut kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) milik korban atas nama Mahmud (50) warga Dusun Bolonduru, Desa Wawonduru, Kecamatan Woja.
“Peristiwa pencurian itu terjadi pada tanggal 16 Januari 2020 sekitar pukul 14.30 Wita, bertempat di Dusun Bolonduru, Desa Wawonduru, Kecamatan Woja,” katanya.
Hujaifah mengungkapkan, setelah melakukan pencurian Sepeda Motor Yamaha Mio Z warna putih Nomor Polisi DR 6186 CC milik korban, pelaku sempat melarikan diri. Pencurian itu terjadi saat korban sedang mengecek irigasi di sawahnya dan sepeda motor korban diparkir di pinggir jalan yang tidak jauh dari sawahnya.
“Ketika korban hendak pulang, ia sudah tidak melihat sepeda motornya. Atas kejadian itu korban langsung melaporkan ke Mapolres Dompu dengan Laporan Polisi No: LP/K/36/I/2020/ NTB/Res.Dompu, Tanggal 18 Januari 2020,” ungkapnya.
Atas laporan itu, ujar Hujaifah, kepolisian gencar melaksanakan penyelidikan dalam upaya pencarian pelaku, namun setelah pencurian itu dan berdasar informasi yang didapat bahwa pelaku sudah melarikan diri ke luar daerah.
“Setelah mendapat informasi bahwa pelaku sudah kembali, Tim Puma yang dipimpin Bripka Zainul Subhan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka yang bersembunyi di Lingkungan Doroto’i, Kelurahan Dorotangga dan saat penangkapan pelaku pasrah tanpa perlawanan, selanjutnya dibawa ke Mapolres Dompu untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ujarnya. (WR-02)