Sempat Buron, Pencuri Motor di Loteng Akhirnya Serahkan Diri

1503

LOMBOK TENGAH, Warta NTB – Seorang pelaku pencurian motor di Goa Kotak Dusun Gerupuk Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, NTB pada Selasa 23 Agustus 2022 sekitar pukul 12.21 Wita lalu akhirnya serahkan diri setelah 37 hari buron.

Pelaku merupakan pria berinisial KR (27) warga Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah diamankan Tim Puma Polres Lombok Tengah bersama Unit Reskrim Polsek Pujut, Rabu (28/9/2022) sekitar pukul 00.30 Wita.

Dia sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh polisi dan kabur barbagai tempat di Loteng untuk menghilangkan jejak.

Kapolsek Pujut Iptu Derpin Hutabarat, SH. M.Hum menceritakan, terjadi pencurian motor tersebut berawal saat korban berinisial IJ warga Medan, Provinsi Sumatera Utara bersama temannya datang berlibur ke Kuta Mandalika. Kemudian korban melanjutkan liburannya ke Goa Kotak di Dusun Gerupuk Desa Sengkol Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.

Setelah sampai di tempat tujuan, korban memarkir sepeda motornya dengan stang terkonci serta memasangkan 1 gembok pada rem cakram, kemudian korban menuju ke atas bukit dan berfoto foto diatas selama 5 menit.

“Setelah selesai berfoto korban dan temannya turun dari perbukitan dan tidak menemukan sepeda motor ditempat semula, hanya tersisa 2 helm yang saja. Atas kejadian itu korban melaporkan ke Polsek Pujut,” katanya.

Atas laporan itu, pada tanggal 24 Agustus 2022 lalu Tim Puma Polres Lombok Tengah dan Unit Reskrim Polsek Pujut berhasil menangkap terduga pelaku curanmor 2 temannya berinisial S dan A sementara KH berhasil melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Atas bantuan keluarga, terduga pelaku inisial KH akhirnya bersedia menyerahkan diri dan langsung diamankan ke Polres Lombok Tengah untuk proses lebih lanjut.

Dari hasil introgasi, KH mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian bersama terduga pelaku 2 pelaku lainnya yang sudah diamankan terlebih dahulu

“KH melarikan diri selama sekitar 37 hari dengan lokasi persembunyian yang berpindah-pindah. Sementara barang bukti berupa satu unit Sepeda Motor Honda Jenis Vario dan satu buah tas telah diamankan sebelumnya dari dua terduga pelaku lainnya,” tutupnya Kapolsek. (RED)