DOMPU, Warta NTB – Ada-ada aja yang dilakukan oleh seorang pelaku kriminal untuk mengelabui petugas. Meski telah berusahan menyembunyikan narkoba di dalam bantal, namun ulah seorang pengedar narkoba berinisial RA (33) warga Dusun Jala, Desa Jala Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu berhasil diungkap polisi.
RA ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Dompu di rumahnya sekitar pukul 19.30 Wita, Kamis (29/10/2020) malam setelah petugas mendapat informasi bahwa di rumah RA sering dijadikan tempat jual beli dan transaksi narkoba.
Paur Subbag Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah menjelaskan, dari hasil penggeledahan dan penggerebekan yang dilakukan oleh polisi. Dari tangan RA polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu yang disembunyikan oleh tersangka di sebuah bantal dalam kamar rumahnya.
“Tersangka berupaya mengelabui petugas dengan menyembunyikan narkoba yang diduga jenis sabu di sebuah bantal, namu polisi juga tidak mungkin terkecoh dengan ulang tersangaka, akhir narkoba yang disembunyikan pelaku dalam bantal berhasil di temukan oleh petugas,” jelasnya.
Hujaifah membeberkan, adapun barang bukti berupa narkoba jenis sabu yang ditemukan petugas dalam sebuah bantal yang disembunyikan oleh tersangka di antaranya, satu buah plastik kresek bening yang berisi 1 buah plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,20 garam. Satu buah plastik klip transparan yang diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,19 gram. Satu buah plastik klip transparan yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,18 gram.
Satu buah plastik klip transparan yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,18 gram. Satu buah plastik klip transparan yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,18 gram. Satu buah plastik klip transparan yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,18 gram. Satu buah plastik klip transparan yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,17 gram dan satu buah plastik klip transparan yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,16 gram.
Selain mengamankan barang bukti narkoba, petugas juga mengamankan barang bukti pendukung lain seperti satu bundel klip plastik kosong ukuran 6×4 cm, satu buah kotak rokok merk Sampoerna yang di dalamnya terdapat satu buah tabung kaca, tiga buah pipet yang sudah dimodif sebagai sekop, satu buah pipet berbentuk “L”, satu buah tabung kaca, tiga buah korek api gas, satu buah korek api gas yang sudah dimodif dan terdapat jarum, satu buah jarum, dua gulung plastik klip transparan yang sudah dipotong ujungnya, satu buah Handphone merk Nokia warna Hitam, satu buah pisau kater warna merah, satu buah botol air mineral tanggung yang dugunakan sebagai bong atau alat hisap sabu yang pada tutup botolnya sudah dimodif dan terdapat pipet dan dua buah gunting.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan pemeriksaan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti langsung diamankan petugas ke Mako Polres Dompu,” tutup Hujaifah. (WR-Al).