
PRAYA, Warta NTB – Tim gabungan Polres Lombok Tengah dan Polsek Praya Barat sekitar pukul pukul 21.30 Wita Selasa (23/7/2019) malam berhasil menangkap tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) berinisial RA alias Bontet (25) di Dusun Batu Mulut, Desa Bonder, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Rafles P. Girsang SH, SIK mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa RA sejak tiga hari lalu sedang berada di rumah mertuanya di Dusun Batu Mulut.
Mendapat informasi tersebut Personel gabungan yang dipimpin langsung Perwira Unit 2 Reskrim Ipda I Made Pertama, SH langsung bergerak menuju sasaran melalui jalan setapak di tepi sungai. Setiba diTKP, personel langsung mengepung rumah mertua tersangka dan tanpa perlawanan.
AKP Rafles menjelaskan tersangka menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Loteng dengan kasus percobaan pencurian dengan kekerasan TKP yang berada di Dusun Benjor Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat.
“Tersangka ditangkap di rumah mertuanya Selasa kemarin yang dilakukan personel gabungan Polres Lombok Tengah bersama Polsek Praya Barat tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek” jelasnya.
Kasat menambahkan, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka kini sudah diamankan di Polres Lombok Tengah. (WR)