Sedang Asik Pesta Sabu, 4 Warga Kabupaten Bima Digulung Tim Opsnal Polres Kobi

2481
Empat orang terduga pelaku yang diamankan Tim Opsnal Sat Resbarkoba Polres Bima Kota dengan TKP Desa Sangiang, Kecamatan Sape, Sabtu (27/2/2021).

KOTA BIMA, Warta NTB – Diduga terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu, empat orang pria yang sama-sama berasal dari Desa Sangiang, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima diringkus Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Iptu Ramli, SH.

Keempat terduga pelaku masing-masing berinisial SH (31), FS (30), FT (21) dan BR (32), Mereka ditangkap Tim Opsnal dengan TKP di Desa Sangiang, Kecamatan Sape, sekitar pukul 10.00 Wita, Sabtu (27/2/2021).

Kapolres Bima Kota melalui Kasubbag Humas Ipda Ridawan mengatakan, penangkapan para tersangka berawal dari informasi masyarakat sekitar pukul 09.00 Wita bahwa di salah satu rumah di Desa Sangiang sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

“Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal langsung berangkat ke TKP untuk melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap empat orang terduga pelaku yang saat itu sedang melakukan pesta sabu di dalam rumah tersebut,” jelasnya.

Sementara satu tersangka lain berinisial FT ditangkap Tim Opsnal saat sedang tidur di barugak depan rumah tersebut. Setelah para tersangka berhasil ditangkap, selanjutnya Tim Opsnal memanggil ketua RT setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan.

“Dari hasil penggeledahan petugas menemukan 5 lembar tisu yang di dalamnya berisi 5 poket plastik klip serbuk kristal diduga sabu di dalam kantong celana sebelah kanan depan milik tersangka SH alias Rai,” sebutnya.  

Selain itu petugas juga menemukan 1 lembar plastik klip berisi serbuk kristal putih diduga sabu di bawah lantai di samping tempat duduknya tersangka SH. Dalam penggeledahan itu petugas juga mengamankan 1 bungkus rokok Sampoerna Mild yang berisi 1 lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat 8 poket kristal putih diduga sabu.

Ipda Ridwan merincikan, dalam penggerebekan ini pertugas mengamankan barang bukti sebanyak 6 lembar plastik klip didiga sabu dengan berat bruto, 6.6 gram, 5 lembar tisu dari tersangka SH, dan satu 1 bungkus plastik klip kosong, 8 buah Korea api gas, 3 buah gunting, 1 buah pisau kater, 3 buah bong, pipet, 1 buah ATM BRI dan uang uang tunai sebanyak Rp 670 ribu.

Dari tersangka FT tambah Ridawan, petugas mengamankan 8 lembar plastik klip diduga sabu dengan berat bruto 2,04 gram, 1 buah kotak rokok sampoerna, 1 bungkus plastik klip, buah potongan pipet, 1 buah gunting, 1 buah taking kaca, uang tunai sebesar Rp 300 ribu dan 1 buah tas warna merah.

Ipda Ridwan menambahkan, setelah dilakukan penangkapan dan penggerebekan, selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Mako Polres Bima Kota.

“Dalam penggerebekan itu, Tim Opsnal juga dibackup personel Polsek Sape, saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di kantor Sat Resnarkoba Poles Bima Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya. (WR-Al)