Sebulan Polres Bima Ungkap Empat Kasus Narkoba

2143
Kasat Narkoba Polres Bima, Iptu I Made Dimas mengatakan, hingga akhir Januari 2017 sudah ada empat kasus Narkoba yang diungkap dan terbanyak adalah kasus penyalahgunaan Obat Tramadol.

Bima, Wartantb.com – Kepolisian Resort Bima melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) akhir-akhir ini gencar melakukan penindakan terhadap para pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika dan Obat-obatan Terlarang (Narkoba).

Bayangkan, selama bulan Januari 2017 sudah empat kasus penyalahgunaan narkoba yang diungkap dan dua pelaku langsung ditahan karena dianggap telah memenuhi unsur hukum.

Kasat Narkoba Polres Bima, Iptu I Made Dimas mengatakan, hingga akhir Januari 2017 sudah ada empat kasus Narkoba yang diungkap dan terbanyak adalah kasus penyalahgunaan Obat Tramadol.

“Dari empat kasus Narkoba yang diungkap. Dua diantaranya adalah penyalahgunaan Tramadol,” jelasnya.

Melalui press realease yang dilakukan di ruang Satuan Reserse Narkoba Polres Bima, Selasa (31/1/2017), Dimas menerangkan, pertama kasus Tramadol dengan Laporan Polisi (LP) nomor 07  Januari 2017.

Melibatkan tersangka AG alias Tina perempuan warga Dusun Rasabou, Desa Naru, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.Tersangka terbukti membawa dan mengedarkan Tramadol sebanyak 315 strip/papan dan melanggar  pasal 198 Undang-undang (UU) No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Pelaku tidak ditahan karena memang usur pasal tidak ditahan. Namun yang bersangkutan dikenakan sanksi denda maksimal Rp 100 juta,” ungkap Kasat.

Selanjutanya kasus Tramadol kedua, melibatkan tersangka YS alias Yusuf, warga Desa Samili, Kecamatan Woha. Tersangka kedapatan mengedarkan 255 strip Tramadol dan tersangka dikenakan pasal 197 UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancama pidana 15 tahun penjara dan denda 1,5 Miliar.

“Tersangka YS ditahan karena ancaman pidananya jelas. Diancam dengan pidana maksimal 15 tahun penjara,”  terang Dimas.

Kasus ketiga, melibatkan SH alias Sahbudin warga Desa Samili, Kemacamatan Woha.  SH kedapatan menguasai dan memiliki 3 poket Sabu dengan berat bruto 2,81 gram. Tersangka dikenakan pasal 112 dan pasal 114, lebih khusus di pasal 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan tersangka SH ditahan.

Kemudian kasus keempat, melibatkan ES alias Ellis perempuan warga Desa Talabiu, Kecamatan Woha yang bersangkutan kedapatan menguasai 10 Dus minuman keras (Miras) jenis Bir Bintang dan pelaku tidak ditahan.

Dari empat kasus tersebut, lanjut Dimas, Polisi berhasil mengamankan 570 papan Tramadol senilai Rp 14,2 juta. Bir 10 dus dengan nilai Rp 3,2 juta dan 2,81 gram Sabu yang ditaksir senilai Rp 5,5 juta.

“Selain barang bukti tersebut polisi juga mengamankan 3 unit sepeda motor, handphone dan beberapa barang lainnya,” imbuhnya. (W-02)