Sebabkan Kerumunan, Lomba Kicau Burung Dibubarkan Polsek Mataram

1037
Polsek Mataram bubarkan lomba kicau burung di Rembiga, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, Minggu (10/1/2020)

MATARAM, Warta NTB – Tindakan tegas diambil oleh Polsek Mataram dengan membubarkan paksa lomba kicau burung di Rembiga, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. 

Lomba kicau burung yang menghadirkan massa dan peserta itu dibubarkan karena tidak mengantongi izin serta memicu menyebabkan terjadinya kerumunan di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Tanpa basa-basi, petugas langsung membubarkan lomba yang digelar di Lesehan Goyang Lidah, Jalan Dakota Rembiga, Kota Mataram. Lomba berlangsung hari Minggu (10/1/2020) sekitar pukul 12.45 wita.

“Lomba kicau burung kami bubarkan karena tidak mengantongi izin dan berpotensi menghadirkan kerumunan,’’ ungkap Kapolsek Mataram, Kompol Rafles P Girsang, Minggu (10/01/2021).

Setelah mendapat informasi tentang adanya kegiatan lomba. Gabungan   piket fungsi Polsek Mataram bersama Bhabinkamtibmas dan Babinsa langsung mendatangi lokasi lomba kicau burung di Rembiga. 

Ketua panitia lomba langsung ditemui petugas. Ketua panitia yang berasal dari Suranadi, Lombok Barat mengaku sudah mengurus izin penyelenggaraan lomba. Namun dari kepolisian maupun Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Mataram tidak memberikan izin.

Tapi faktanya, panitia tetap nekat menyelenggarakan perlombaan. Petugas langsung membubarkan perlombaan tanpa izin itu.

“Ini tidak ada izinnya dari Polsek Mataram maupun dari gugus tugas, tapi kegiatan tetap dilaksanakan meski tanpa izin. Gabungan piket fungsi bersama Bhabinkamtibmas langsung saya minta kesana untuk dibubarkan,’’ beber Rafles.

Fakta lain di TKP, bukan hanya tidak mengantongi izin. Lomba kicau burung itu juga melanggar protokol kesehatan covid-19. Banyak peserta lomba didapati petugas tidak menggunakan masker. Pelanggaran ini semakin nyata dan harus dibubarkan.

“Ini banyak yang tidak pakai masker. Padahal kondisi covid-19 di Mataram ada terus penambahan. Malah ini melanggar dan tidak patuh protokol kesehatan. Kita bubarkan lombanya,’’ tegas Kompol Rafles.

Karena dibubarkan petugas. Barang bukti burung dan sangkarnya diamankan dan dibawa ke Mapolsek Mataram. Petugas memastikan memproses lomba kicau burung yang tidak mengantongi izin dan melanggar protokol kesehatan itu.

“Ketua panitianya juga saya perintahkan untuk dibawa ke Polsek Mataram untuk dimintai keterangan tentang kegiatan itu. Kita bubarkan ini juga untuk pencegahan Covid,’’ katanya. (WR-02)