KOTA BIMA, Warta NTB – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota menangkap satu orang pria dan dua orang wanita di sebuah kos-kosan di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima sekitar pukul 14.00 Wita, Senin (1/2/2021). Ketiga orang yang ditangkap diduga memiliki dan menguasai Narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Bima Kota Iptu Ramli, SH melalui Kasubbag Humas Ipda Ridwan mengatakan, penangkapan ketiga pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah kos-kosan di RT.13/RW.02, Kelurahan Tanjung sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkoba.
“Berdasarkan informasi tersebut, Kasat Narkoba memerintahkan anggota yang dipimpin Ketua Tim Bripka Thufarrahman, SH segera melakukan penyelidikan atas informasi tersebut,” jelasnya.
Setelah melakukan penyelidikan di TKP dan memastikan informasi itu benar. Tim Opsnal langsung melakukan penggerebekan di kos-kosan yang dimaksud dan berhasil mengamankan dua orang perempuan yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis sabu.
“Dua perempuan yang diamankan di kos-kosan tersebut yakni berinisial FT (47) dan NP (21) kedunya merupakan warga Kelurahan Tanjung,” terangnya.
Lebih lanjut, Ipda Ramli menjelaskan, saat dilakukan penggerebekan tersangka FT sedang duduk di depan pintu kamar kos, sedangkan NP berdiri di lorong di dalam kos-kosan. Setelah menangkap kedua tersangka, polisi kemudian memanggil ketua RT setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan barang bukti.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 1 buah kotak rokok Surya yang di dalamnya terdapat 2 lembar plastik klip yang berisi 10 poket Kristal putih bening yang diduga Narkotika jenis sabu. Selain itu petugas juga menemukan barang bukti 1 buah kotak rokok Surya yang di dalamnya berisi pipet, sumbu dan barang bukti pendukung lain.
“Berdasarkan pengakuan tersangka FT barang bukti narkoba jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial IR alias Binter yang tinggal di Rusunawa, Kelurahan Paruga, Kecamatan Rasanae Barat,” ujar Ridwan.
Saat ingin dilakukan pengembangan, kata Ridwan, beberapa menit sebelumnya Tim Opsnal sempat melihat tersangka datang menggunakan sepeda motor di sekitar lokasi. Selanjutnya anggota langsung mengamankan tersangka IR alias Binter di sekitar kos-kosan tersebut.
“Setelah menangkap IR alias Binter tim kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi Rusunawa tempat tinggal Binter, namun petugas tidak menemukan barang bukti yang berkaitan dengan narkoba. Selanjutnya ketiga tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke kantor Sat Resnarkoba untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (WR-Al)