
BIMA, Warta NTB – Salah satu dari empat orang pelaku penganiyaan terhadap Anang Makruf (19) pemuda Desa Risa, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima yang terjadi di area wisata Pantai Wane, Dusun Wane, Desa Tolotangga, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima , Jumat (1/1/2020) sore kemarin, berhasil ditangkap personel Polsek Monta.
Pelaku berinisial JN (21) ditangkap personel Polsek Monta di rumahnya RT/16, Dusun Wane, Desa Tolotangga, Kecamatan Monta sekitar pikul 19.30 Wita, Jumat (1/1/2021) malam.
Kapolsek Monta Iptu Takim yang dikonfirmasi wartantb.com, Sabtu (2/1/2021) sore membenarkan penangkapan tersebut. Kata dia, pelaku ditangkap setelah dilaporkan melakukan penganiyaan terhadap korban Anang Makruf warga Desa Risa, Kecamatan Woha yang terjadi di sekitar area wisata Pantai Wane Jumat kemarin.
“Pelaku ditangkap di rumahnya sekitar pikul 19.30 Wita, Jumat (1/1/2021) malam kemarin dan kini pelaku telah diamankan di sel tahanan Polsek Monta guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” terangnya.
Kapolsek menjelaskan, kasus penganiyaan itu berawal ketika korban bersama temannya Sania Riyanti alias Sonya (19) warga Desa Tolouwi, Kecamatan Monta berboncengan dengan sepeda motor hendak pulang dari Pantai Wane menuju rumah masing-masing.
Namun saat mereka pulang, tepatnya di pemukiman warga Dusun Wane, Desa Tolotangga, keduanya dihadang oleh pelaku berinisial MH dan SM yang menanyakan asal korban, setelah korban menjawab berasa dari Desa Risa secara tiba- tiba kedua pelaku langsung memukul korban menggunakan tangan mengepal.
“Kemudian dua pelaku lainnya berinsial JK dan JN ikut memukul korban menggunakan tangan mengepal juga. Sonya yang melihat temannya dikeroyok langsung berupaya melerai sehingga dirinya juga terkena pukulan dari pelaku,” ujar Kapolsek.
Baca berita terkait: Desak Polisi Tangkap Pelaku Penganiyaan, Sejumlah Warga Desa Tolouwi Blokir Jalan
Akibat kejadian itu, kata Kapolsek, korban Anang Makruf mengalami bengkak pada kening alis kiri, bengkak pada kening alis kanan, luka gores dibelakang telinga kiri, bengkak pada bagian kepala belakang di atas leher, luka lecet di samping kanan mata dan bengkak pada alis kiri.
“Sedangkan korban atas nama Sania Riyanti mengalami memar pada pelipis sebelah kiri,” katanya.
Atas peristiwa penganiayaan itu, keluarga korban yakni Sania Riyanti yang berasal dari Desa Tolouwi melakukan aksi blokir jalan tepatnya di Lapangan Desa Tolouwi depan SDN Inpres Tolouwi.
Namun aksi blokir jalan itu tidak berlangsung lama setelah Kapolsek Monta Iptu Takim dan Kasubsektor Wilamaci Aiptu Syahril bersama personel tiba di lokasi dan melakukan negosiasi dengan keluarga korban untuk membuka jalan dan melaporkan persoalan tersebut kepada pihak kepolisian.
“Peristiwa penganiyaan itu kemudian dilaporkan secara resmi oleh kedua korban di Polsek Monta sekitar pukul 18.00 Wita. Kemudian dari hasil keterangan korban personel Polsek Monta berhasil menangkap salah satu pelaku berinsial JN dan tiga terduga pelaku lainnya masih kami buru,” tutupnya. (WR-Al)