Satu Pelaku Curanmor dan Dua Penadah Hasil Curian Diringkus Tim Puma Polres Dompu

1521
Ketiga orang terduga pelaku dan penadah motor curian yang diamankan Tim Puma Polres Dompu di Kecamatan Kempo, Kamis (12/11/2020).

DOMPU, Warta NTB – Tim Puma Polres Dompu berhasil membekuk tiga orang pria yang diduga tersangkut dalam kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), ketiganya masing-masing berinsial SD (35) warga Desa Tolo, Kecamatan Kempo terduga pelaku Curanmor dan dua orang yang diduga sebagai penadah berinsial AK (35) warga Desa Konte dan AF alias Moge (35) warga Desa Ta’a. Ketiga orang yang sama-sama berasal dari Kecamatan Kempo ini ditangkap Tim Puma, Kamis (12/11/2020) pagi.

Ketiga orang tersangka ditangkap berawal saat aksi pencurian motor yang diduga dilakukan oleh tersangka SD yang dilakukan pada tanggal 29 September 2020 lalu. Saat itu motor Yamaha Mio Soul GT warna hitam dengan nomor polisi EA 6516 PA milik korban Jisman yang diparkir di sekitar tempat ia bekerja sebagai buruh di Lingkungan Ginte, Kelurahan Kandai Dua, Kecamatan Woja hilang.

Pasca kejadian itu korban langsung melapor ke Polres Dompu dengan laporan polisi nomor: LP/K/407/X/2020/NTB /RES.DOMPU, Tanggal 17 Oktober 2020. Atas laporan itu, Tim Puma Polres Dompu melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan, petugas mendapat informasi tentang keberadaan pelaku SD.

“Penangkapan pelaku, SetelahTim mengetahui keberadaan barang bukti sepeda motor milik korban yang dicuri. Kemudian Tim Puma berhasil menangkap SD di perbatasan Dompu-Sumbawa tepatnya di Desa Kwangko, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu,” jelas Kapolres melalui Paur Subbag Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah.

Setelah dilakukan introgasi, lanjut Hujaifah, terduga pelaku mengaku bahwa sepeda motor milik korban telah dijual kepada AK dengan harga Rp 3,7 juta dan sepeda motor tersebut telah diberikan AK kepada iparnya AF alias Moge untuk digunakan sementara.

Setelah mendapat semua itu, tambahnya, Tim langsung bergerak menuju Kecamatan Kempo untuk mengamankan AK dan AF beserta barang bukti sepeda motor milik korban serta satu unit sepeda motor yang diduga dicuri di tempat lain.

“Dari penggerebekan polisi berhasil mengamankan AK dan AF beserta barang sepeda motor Yamaha Mio Soul GT milik korban Jisman yang telah dirubah warnanya menjadi warna merah hitam dan biru, polisi juga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor hasil curiannya, yakni sepeda motor Honda Revo warna hitam,” tambahnya.

Hujaifah menjelaskan, atas perbuatannya tersangka SD diganjar dengan pasal sangkaan yakni pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan hukuman penjara paling lama lima tahun. Sedangkan kedua penadah, yakni AK dan AF alias Moge diganjar dengan pasal sangkaan yakni pasal 480 KUHP dengan hukuman penjara paling lama empat tahun. (WR-02)