Satu Buronan Komplotan Rampok di Dompu Diringkus Polisi

1024

DOMPU, Warta NTB – Setelah beberapa waktu yang lalu jajaran Polsek Dompu menangkap tiga orang terduga komplotan rampok yang kerap beraksi di beberapa lokasi di wilayah Dompu.

Polsek Dompu kembali berhasil mengamankan satu orang dari dua orang terduga yang sebelumnya menjadi DPO Polsek Dompu. Terduga pelaku berinisial AGS alias Paul (23) ditangkap Timsus Polsek Dompu sekitar pukul 13.35 Wita, Jumat, (20/11/2020) di lingkungan Kota Baru, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.

Kapolsek Dompu Ipda Kadek Suadaya Atmaja S.Sos yang memimpin penangkapan tersebut membenarkan pihaknya telah berhasil menangkap salah satu dari dua orang yang menjadi buronan Polsek Dompu dalam kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).

“Ya benar, satu dari dua orang buronan kasus Curat sudah kami tangkap dan saat ini telah diamankan di Mapolsek Dompu,” ujarnya.

Kapolsek menjelaskan, AGS merupakan salah satu dari sindikat curat yang terjadi pada Rabu 18 November 2020 sekitar pukul 05.00 Wita di rumah Suratman, S.Pd warga lingkungan Kota Baru, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu.

“Atas kejadian itu korban kehilangan uang senilai Rp 8 juta beserta 2 Unit Handphone merek realme dan Oppo sehingga korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 14 juta,” jelasnya.

Dibeberkan Kapolsek, sehari sebelumnya pihaknya sudah menangkap tiga terduga pelaku lain yakni, AR, PR dan FA, maka dari hasil pengembangan kasus itu ditemukan tersangka lain yakni, AGS dan R.

“AGS sudah kami tangkap dan masih tersisa satu orang, yakni R dan kami akan terus memburu tersangka R,” tegasnya.

Ipda Kadek membeberkan, berdasarkan hasil interogasi penyidik, terduga AGS mengaku bahwa 2 unit HP dan uang hasil curian senilai Rp 8 juta telah dibagi dengan tiga orang dengan rincian R mendapat Rp 4,3 juta dan 2 unit HP, FA mendapat jatah Rp 800 ribu, sedangkan AGS mendapat jatah Rp 2,9 juta.

“Sementara oleh R uang senilai Rp 4,3 juta itu digunakan untuk menebus sepeda motor miliknya yang telah ia gadaikan ke salah satu warga di Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja,” terangnya.

Ditambahkan Kapolsek, penangkapan terduga AGS dilakukan berdasarkan informasi yang didapat Timsus bahwa terduga AGS masih berada di daerah Dompu dan bersembunyi di rumah saudaranya di Lingkungan Kota Baru, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu.

Dari informasi itu, Timsus yang dipimpin Kapolsek langsung ke TKP dan benar pelaku berada di rumah tersebut dan sedang santap siang bersama ibunya.

“Saat ditangkap pelaku tidak berkutik dan langsung menyerahkan diri selanjutnya digelandang ke Mapolsek Dompu untuk proses lebih lanjut,” tutupnya. (WR-Al)