Satu Anggota Polresta Mataram Diberhentikan Tidak Hormat

18075
Upacara PTDH tidak dihadiri oleh yang bersangkutan. Foto Brigadir RDM dibawa oleh salah satu personel Polresta Mataram.

MATARAM, Warta NTB – Polresta Mataram menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) satu personelnya Brigadir RDM. Personel yang dipecat ini dengan jabatan Brigadir Polresta Mataram.

Upacara digelar di lapangan apel Polresta Mataram diikuti oleh PJU Polresta Mataram, Kapolsek jajaran, seluruh personel dan ASN Polresta Mataram, Senin (18/1/2021). PTDH digelar tanpa kehadiran anggota yang dipecat (In Absensia). Foto Brigadir RDM dibawa oleh personel Polresta Mataram saat upacara PTDH dilaksanakan. Melalui upacara PTDH, Brigadir RDM secara sah tidak lagi menjadi anggota Polri.

“Upacara PTDH ini merupakan satu hal yang tidak saya sukai dan tidak membanggakan bagi saya selaku Pimpinan di Polresta Mataram. Saya lebih bangga memberikan Reward kepada Anggota yang berprestasi”, kata Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi, SIK saat pelaksanaan Upacara PTDH.

Pada kesempatan itu, Kapolresta menyampaikan PTDH yang dilakukan ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi tegas, berupa sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik kepolisian.

Kapolresta menuturkan, Brigadir RDM  telah melanggar Pasal 3 huruf g, Pasal 4 huruf d, Pasal 5 huruf a pada PPRI nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri. 

“Sebelum diputus untuk di berhentikan dari Dinas Kepolisian secara tidak dengan hormat, yang bersangkutan telah menjalani Sidang Disiplin sebanyak 4 kali,” tuturnya

Kombes Pol Heri menjelaskan, sidang disiplin pertama di laksanakan pada tanggal 1 Oktober 2019, Sidang disiplin kedua dilaksanakan pada tanggal 28 Oktober 2019 dan Sidang disiplin ketiga dilaksanakan pada tanggal 3 Januari 2020.

Sedangkan pada sidang keempat yang dilaksanakan pada tanggal 10 Februari 2020 telah ditetapkan hukuman berupa penundaan Pendidikan dan Penundaan KGB (Kenaikan Gaji Berkala).

“Terakhir sidang kode etik dilaksanakan pada tanggal 30 Maret 2020 dengan putusan Rekomendasi PTDH. Dikuatkan Dengan Surat Keputusan Kapolda NTB Nomor: Kep/810/XII/2020 tertanggal 30 Desember 2020, resmi sudah Brigadir RDM untuk di PTDH,” jelasnya.

Ditambahkan Kapolresta, karena telah meninggalkan tugas serta tidak masuk kantor lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut dan telah memiliki KHD (Keputusan Hukuman Disiplin) sebanyak 4 kali.

“Maka dengan demikian terhadap yang bersangkutan layak mendapat rekomendasi untuk diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian,” .

Kapolresta berharap ke depan tidak ada lagi upacara seperti ini dan semua personel dapat mengambil hikmah serta pelajaran dari upacara PTDH.

“Saya ingatkan tolong di camkan, saya minta ini yang terakhir bagi kita semua, tidak berat menjadi anggota Polri, cukup bekerja dengan baik, laksanakan tugas yang diemban dengan disiplin dan jangan lakukan pelanggaran apalagi mencoreng nama baik Institusi”, tegas Heri.

Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (In Absensia) terhadap Brigadir RDM berjalan dengan aman dan lancar meski tidak dihadiri oleh yang bersangkutan. (WR-02)