Satres Narkoba Polres Bima Bekuk Pengedar Sabu Asal Woha

1904

BIMA, Warta NTB – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Bima, Kamis (3/1/2019) berhasil menangkap seorang tersangka pengedar Narotika jenis Sabu di Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.

Tersangka berinisial AK alias Andi Palembang merupakan target operasi polisi. Tersangka ditangkap petugas sekitar pukul 21.15 Wita, Kamis malam di kediamannya RT.03/RW.02, Dusun Kananga, Desa Tente, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.

Kasat Narkoba Polres Bima IPDA Sudarto menjelaskan, penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan informasi masyarakat. Saat ditangkap tersangka sedang berada di kediamanya dengan seorang rekan berinisial AH.

“Tersangka merupakan target operasi yang menjadi incara petugas,” jelas Kasat dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Mapolres Bima, Jumat (4/1/2019).

Sudarto mengungkapkan, setelah petugas melakukan penggeledahan ditemukan dua poket narkotika jenis sabu yang disembunyikan tersangka di bawah bantal dan di laci meja Tv dalam kamarnya.

Tidak hanya sampai di situ, petugas juga melakukan penggeledahan secara meyeluruh dan menemukan satu poket sabu yang diduga dibuang tersangka setelah mengetahui petugas datang.

“Narkoba jenis sabu tersebut ditemukan tergeletak di tanah di bawah jendela di luar rumah. Semua barang bukti tersebut diakui milik tersangka,” ungkapnya.

Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, tersangka dan barang bukti langsung digelandang petugas ke Kantor Satres Narkoba Polres Bima untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatanya tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 (2) jo pasal 127 ayat (1) undang undang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya. (WR)