BIMA, Warta NTB – Setelah bekerja keras, akhirnya Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bima berhasil mengungkap pelaku penganiayaan berat menggunakan panah yang terjadi di jalan Raya Lintas Belo-Palibelo tepatnya di ujung Utara Desa Cenggu, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima pada Minggu (15/8/2021) sekitar pukul 01.10 Wita dini hari.
Dari hasil pendalaman kasus tersebut, Tim Puma Sat Reskrim Polres Bima berhasil meringkus seorang tersangka berinisial Rafli alias Jabe yang diketahui berasal dari Desa Roi, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima.
“Tersangka Rafli alias Jabe diringkus Tim Puma tanpa perlawanan saat tidur di rumah kakaknya di Desa Cenggu, Senin 23 Agustus 2021 sekitar pukul 22.30 Wita malam,” kata Kasat Reskrim Polres Bima Iptu Adhar, S.Sos, Selasa sore.
Kasat menjelaskan, peristiwa penganiyaan menggunakan panah tersebut terjadi pada hari Minggu 15 Agustus 2021 sekitar pukul 01.10 Wita bertempat di jalan Raya Lintas Belo Palibelo tepatnya di ujung Utara Desa Cenggu.
Saat itu korban Rizki Faujan asal Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima bersama beberapa orang temannya berboncengan tiga menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion melintas di jalan Raya Lintas Belo-Palibelo dimana posisi duduk korban saat itu yang paling belakang.
Pada saat yang bersamaan, lanjut Kasat, pelaku yang sedang duduk bersama rekan-rekannya di lapangan Desa Cenggu melihat korban yang melintas langsung mengejar korban yang menuju arah Desa Runggu.
“Pelaku bersama teman-temannya mengejar korban menggunakan sepeda motor Honda Scoopy berboncengan tiga dengan posisi Fahrun yang mengendarai motor, Nole berada di tengah dan pelaku berada paling belakang,” jelas mantan Kasat Narkoba Polres Dompu ini.
Tepat di sekitar ujung Utara Desa Cenggu tepatnya di depan gudang bawang pelaku yang duduk di bagian paling belakang langsung membidik korban menggunakan panah katapel yang mengenai punggung kiri korban.
“Usai dibidik, sepeda motor yang membonceng korban langsung berhenti dan disalip oleh sepeda motor yang digunakan oleh pelaku bersama rekan-rekannya,” tuturnya.
Sementara rekan-rekan pelaku berusaha mengejar rekan korban yang lain dan berhasil kabur menuju arah Desa Runggu kemudian pelaku bersama rekannya kembali berusaha menghadang sepeda motor yang digunakan oleh korban.
“Pada saat itu motor yang digunakan oleh korban bersama rekannya langsung berputar kembali ke arah Desa Cenggu menuju ke Puskesmas Woha untuk mendapatkan perawatan medis, sedangkan pelaku bersama rekan-rekannya langsung menghilang,” terang Kasat.
Kasat menambahkan, usai kejadian itu, Tim Puma dan Sat Reskrim Polres Bima berusaha keras untuk mengungkap kasus tersebut dengan memeriksa saksi-saksi dan atas kerja keras tersebut Tim Puma berhasil menangkap terduga pelaku.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka Raflin alias Jabe sedang diproses hukum dan dijerat pasal 170 ayat (1) KUHP subsider pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tutup Kasat Reskrim putra asli Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima ini. (WR-Al)