Sakit Hati, Pria Ini Nekat Curi Motor Mantan Mertua

1372
Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam, SH S.IK MH saat menyampaikan konferensi pers, Jumat (26/7/2019).

MATARAM, Warta NTB – Dengan alasan sakit hati karena tidak mendapat kesempatan kedua untuk kembali dengan mantan istrinya, seorang pria berinisial SP (34) warga Desa Prai Meke, Kecamatan Praya Tengah, Lombok Tengah nekat mencuri sepeda motor milik mantan mertuanya.

Peristiwa yang terjadi, Selasa (23/7/2019) berawal saat keduanya usai minum kopi bersama di sebuah warung sebelah Utara Kantor DPRD Kota Mataram. Sebelum kejadian korban juga sempat mengantar pelaku mengambil uang di jalan lingkar selatan.

“Korban dan pelaku berangkat bersamaan. Mereka juga sempat minum kopi di sebuah warung,” terang Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam, SH S.IK MH didampingi Kapolsek Ampenan Kompol I Wayan Suteja, SH saat konferensii pers, Jumat (26/7/2019).

Kapolres menjelaskan, karena saat itu sudah malam, korban ingin pulang lalu beranjak menuju motornya. Saat memasukan kunci kontak, tiba-tiba pelaku datang dari belakang dan langsung merampas dan membawa lari motor milik korban.

“Pelaku kabur bersama sepeda motor korban dengan melawan arus ke arah barat,” ungkap Kapolres Mataram.

Setelah kejadian, korban melapor ke Polsek Ampenan. Dari keterangan korban dan informasi masyarakat, Polisi melakukan pengejaran terhadap pelaku. Petugas menangkap SP di rumah kerabatnya di Desa Prai Meke.

“Saat ditangkap pelaku sempat melakukan perlawanan. Tim dengan upaya paksa membawanya keluar dari dalam rumah dengan memborgol kedua tangannya,’’ terang AKBP Saiful Alam, S.H., S.I.K., M.H.

Sementara, barang bukti sepeda motor telah dijual pelaku ke Dompu. Ia menjual kepada penadah berinisial S seharga Rp 7 juta.

Dari pengakuan SP, Ia nekat merampas sepeda motor milik mantan mertuannya itu itu dengan alasan sakit hati karena ia ingin kembali dengan mantan istrinya, tetapi kesempatan kedua itu belum juga terbuka untuknya. “Saya sakit hati. Saya ambil motor korban, dan jual ke Dompu,”  akunya residivis kasus pencurian ini. (WR)