DOMPU, Warta NTB – Pemuda berinisial AP alias Edo (24) warga Dusun Jambata Me’e Desa Anamina ditangkap polisi lantaran diduga mencuri sebuah HP di salah satu rumah di Dusun Samada, Desa Soriitu, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, Rabu (2/3/2022) sekitar pukul 19.30 wita.
Kapolsek Manggelewa Iptu Ramli, SH melalui Kasi Humas Polres Dompu IPDA Akhmad Marzuki mengatakan, penangkalan AP ini, sebelumnya atas dasar laporan korban bernama Wawan Adi Putra (20) dan polisi bergerak mencari keberadaan pelaku, alhasil ditemukan di rumahnya.
“Terungkapnya persembunyian AP berkat informasi warga setempat, dan saat digerebek ternyata pelaku berada di atas plafon rumahnya,” jelas Humas.
Diceritakan Humas, kasus pencurian berawal korban manaruh HP didalam rumah sambil di cas, kemudian korban keluar dari rumah selang beberapa saat korban masuk kembali kedalam rumah dan melihat HP yang dicas sudah tidak ada, setelah itu korban berusaha mencarinya.
“Pada saat korban mencari HP, tiba-tiba saksi Dian memberitahukan bahwa HP korban dipegang pelaku AP,” ucapnya.
Setelah itu lanjut Humas, AP menitipkan HP merk Redmi Note 8 Pro warna Biru milik kepada Saidin beralamat di DusunTransad I Desa Doromelo. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3 Juta dan melaporkannya ke Polsek Manggelewa.
“Berdasarkan laporan korban dan penyelikan Unit Reskrim Polsek Manggelewa yang dipimpin oleh Kapolsek Manggelewa Iptu Ramli, SH berhasil menangkap pelaku bersama Barang Bukti (BB) satu buah HP Redmi untuk diproses sebagai hukum yang berlaku,” ungkapnya. (RED)