BIMA, Warta NTB – Kasus pencabulan yang terjadi di Desa Sondo, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima berbuntut panjang. Pasca ditangkapnya seorang terduga pelaku berinisial AJ (43) oleh Tim Puma Polres Bima pada hari Kamis (28/1/2021), Rumah terduga pelaku yang terletak di RT.08 Desa Sondo dibakar Orang Tidak Dikenal (OTK).
Peristiwa pembakaran rumah tersebut diduga dilakukan oleh sekelompok orang dengan jumlah sekitar 30 orang. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 15.30 Wita, Jumat (29/1/2021). Saat peristiwa terjadi ketiga anak korban Afrin, Furqan dan Coki Andriano sedang tidur di dalam rumah, sedangkan istri korban sedang ke Polres Bima menjenguk suaminya.
Saat ketiganya sedang tidur di dalam rumah, tiba-tiba datang sekelompok orang yang datang menggedor dan mendobrak pintu rumah, sehingga ketiga anak korban terbangun dan sekelompok warga yang datang langsung menyuruh ketiga anak korban keluar dari dalam rumah. Selanjutnya sekelompok warga yang datang langsung merusak dan membakar rumah milik AJ yang saat ini tengah di tahan di Polres Bima.
Kapolsek Monta Iptu Takim yang dihubungi wartantb.com membenarkan peristiwa itu, setelah mendapat informasi terkait kejadian itu, lima orang personel Polsek Monta yang dipimpin Ka SPK I Polsek Monta Aipda Dakwa langsung terjun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Sekelompok orang yang datang tidak dikenali oleh ketiga anak korban. Setelah merusak dan berhasil membakar rumah tersangka AJ, para pelaku langsung pergi meninggalkan TKP,” terang Kapolsek.
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, warga sekitar yang melihat kobaran api langsung berusaha memadamkan api menggunakan alat seadanya sehingga api bisa dipadamkan, namun barang-barang berharga milik korban tidak ada yang berhasil diselamatkan.
Akibat aksi pembakaran itu sejumlah barang yang ada di dalam rumah korban hangus terbakar seperti 2 unit sepeda motor, 2 unit mesin pemotong rumput, 1 unit mesin semprot, 1 unit Televisi 21 inch merk Polytron, 1 unit kipas angin, 3 buah lemari pakaian yang berisi pakaian, uang tunai dan emas, dipan dan kasur serta atap rumah terbakar.
“Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 50 juta. Terkait kasus ini pihak kami masih melakukan Lidik dan kami juga menghimbau kepada kedua pihak agar jangan melakukan tindakan yang dapat menimbulkan kerawanan kamtibmas dan menyerahkan proses hukum dalam kasus tersebut kepada pihak kepolisian,” imbau Kapolsek.
Sebagai informasi, kasus pencabulan yang dilakukan AJ terhadap Bunga 14 tahun (nama samaran) anak di bawah umur yang juga merupakan warga desa setempat pertama kali terungkap pada hari Sabtu 23 Januari 2021.
Setelah korban yang masih duduk dibangku kelas satu SMA ini menceritakan peristiwa yang dialami kepada ibu tirinya bahwa AJ sering menyetubuhi korban bahkan sejak ia masih duduk di bangku kelas tiga SMP.
Mendengar pengakuan korban, Ibu tirinya sempat kaget dan syok, lalu peristiwa itu diceritakan kepada suaminya yang merupakan ayah kandung korban dan oleh Ayah korban peristiwa itu diceritakan kepada saudaranya yang bernama Samsudin yang kemudian dilaporkan ke unit PPA Polres Bima.
Setelah mendapat laporan itu, Tim Puma langsung bergerak melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku dan pelaku berhasil diringkus Tim Puma di depan Terminal Tente, Kecematan Woha dan digelandang ke Mapolres Bima.
Dari hasil interogasi polisi, tersangka mengakui perbuatannya dan telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 12 kali sejak korban duduk di bangku SMP kelas tiga hingga SMA kelas satu.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan telah dilakukan sebanyak 12 kali sejak korban masih duduk di bangku kelas tiga SMP. Saat ini pelaku sudah diserahkan ke unit PPA untuk diproses hukum lebih lanjut,” Jelas Kasat Reskrim Polres Bima Iptu Adhar, S.Sos saat dihungi wartantb.com, Jumat kemarin. (WR-Al)