Rumah Pelaku Cabul di Kota Bima Dirusak Warga, Polisi Cegah Aksi Berlanjut

2034

KOTA BIMA, Warta NTB – Sebuah rumah milik pria berinisial HA (80) yang diduga pelaku cabul di Kelurahan Oimbo, Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima dirusak warga. Untuk mencegah aksi main hakim sendiri, Polres Bima Kota langsung bergerak cepat mengumpulkan para personil.

Di lokasi, Polres Bima Kota yang dipimpin Wakapolres bersama personil dengan di back up Brimob Bima, langsung bertindak menghalau warga agar tidak terus melakukan pengerusakan pada Senin (16/5/2022) sekitar pukul 11.50 Wita.

Wakapolres Bima Kota Kompol Mujahidin mengatakan, kejadian itu diketahui tadi siang.

“Sebelum Dzuhur terjadi aksi pengerusakan rumah pelaku cabul berinisial HA (80),” ujarnya.

Mendengar kabar tersebut pihaknya langsung mengecek lokasi kejadian. Wakapolres kemudian memberi arahan kepada anggota untuk mengamankan terduga pelaku pencabulan.

“Kami berhasil mengevakuasi pelaku dari amukan massa di Mako Polres Bima Kota,” ungkapnya.

Menurut Wakapolres untuk mengantisipasi supaya kejadian ini tidak merembet, dirinya melakukan koordinasi dengan Camat Rasanae Timur, Kapolsek Rastim, Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa Kelurahan Oimbo dan Warga setempat.

“Warga tersebut diminta saling menahan diri agar tidak berbuat anarkis atau main hakim sendiri. Saya sudah bicara dengan semua pihak jangan lakukan tindakan main hakim sendiri. Ini semua demi keselamatan bersama,” tandasnya.

Kondisi terkini pasca peristiwa pengerusakan rumah terduga pencabulan terbilang aman dan kondusif.

“Bagi warga dihimbau agar menahan diri agar tidak main hakim sendiri. Percayakan pada pihak kepolisian,” pungkasnya. (RED)