Residivis Curanmor Diringkus Tim Puma

1398
Terduga pelaku dan barang bukti yang diamankan Tim Puma Lombok Utara bekerjasama dengan Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Timur, Kamis (14/1/2021).

LOMBOK UTARA, Warta NTB – Tim Puma Sat Reskrim Lombok Utara bekerjasama dengan Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Timur berhasil mengamankan seorang resivis pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) sekitar pukul 11.00 Wita, Kamis (14/1/2021).

Pelaku berinisial MI alias Ivan Cine (32) warga perumahan crystal Regency, Kota Mataram ditangkap polisi karena diduga melakukan aksi pencurian sepeda motor milik korban Magsud Gusti Prabu (56) warga Dusun Lekok Selatan, Desa Gondang, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara.

Dalam aksinya pelaku mengambil satu unit sepeda motor Honda Scoopy Warna Merah Putih dengan nomor polisi DR 4836 MD yang diparkir di rumah korban. Peristiwa itu terjadi pada tanggal 16 Desember 2020 sekitar pukul 09.00 Wita. Atas peristiwa itu korban melaporkan ke Polsek Gangga dengan laporan nomor polisi: LP/01/1/2021/NTB/ Res.Lotara/Sek.Gangga tanggal 14 Januari 2021.

Kapolres Lombok Utara AKBP Feri Jaya Satriansyah melalui Kasat Reskrim Lombok Utara AKP Anton Rama Putra, SH S.IK mengatakan, peristiwa pencurian itu terjadi di rumah korban. Korban menyadari motornya dicuri ketika ia keluar rumah dan hendak pergi, namun tidak motornya tidak ada di tempat biasa ia parkir.

“Saat itu kunci motor korban masih tergantung di stang, demikian juga STNK nya masih ada dalam jok. Kemungkinan itulah yang membuat motor korban mudah dicuri,” katanya.

Ciri-ciri pelaku diketahui setelah, beberapa teman korban yang datang ke rumah menceritakan sempat melihat pelaku datang ke TKP sebelum kejadian dengan ciri-ciri pelaku berbadan kurus dan wajah putih bersih mirip dengan orang cina.

Atas peristiwa itu, korban kemudian melaporkan ke Polsek Gangga dan kemudian di turunkan Tim Puma untuk mendalami kasus pencurian tersebut. Kepada saksi, Tim Puma menujukan foto residivis curanmor seperti yang diciri-cirikan oleh saksi dan ternyata benar terduga pelaku mengarah kepada MI alias Ivan Cine.

Dari hasil penyelidikan, Tim Puma bahwa tersangka sering bolak balik Mataram-Lombok Tim. Sehingga Sat Reskrim Lombok Utara berkoordinasi dengan Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Timur untuk menangkap pelaku.

“Setelah dilakukan koordinasi akhirnya Tim Puma Polres Lotim berhasil menangkap pelaku pada tanggal 14 Januari 2021 Sekitar Pukul 11.00 Wita di Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur,” jelas Kasat.

Setelah menangkap pelaku Tim Puma Lombok Timur langsung menghubungi Sat Reskrim Lombok Utara sehingga Tim Puma Lombok Utara langsung menjemput terduga pelaku untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Usai menangkap pelaku Tim Gabungan kemudian mencari barang bukti yang dicuri dan pada hari Sabtu 16 Januari 2021, Tim Puma berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor milik korban yang disembunyikan pelaku di salah satu gubuk di tengah kebun Desa Kelayu, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur.

“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Sat Reskrim Lombok Utara dan atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP,” tutup Kasat. (WR-02)