KOTA BIMA, Warta NTB – Lagi asik nongkrong di pinggir jalan, seorang pemuda ED (39) warga Desa Karumbu, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima ditangkap Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat (Rasbar) Polres Bima Kota.
Warga RT.21/RW.01, Dusun Manggemaci ini ditangkap karena diduga memiliki Narkoba jenis sabu sebanyak 22 paket. Ia diamankan di Jalan Datuk Dibanta, Kelurahan Nae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, Jumat (7/4/2021) malam.
Kapolres Bima Kota melalui Kasi Humas Iptu Jufrin mengatakan, terduga pelaku ditangkap Tim Opsnal Polsek Rasbar pada saat giat mobile wilayah hukum sekitar pukul 23.00 Wita.
Sebelumnya, pihak aparat mendapat laporan dari masyarakat terkait ada seorang pemuda yang diduga memiliki sabu-sabu. Pemuda tersebut pada saat itu sedang berada di pinggir Jalan Datuk Dibanta, RT 03 RW 01 Kelurahan Pane.
Atas informasi itu jelas Jufrin, tidak menunggu lama Tim Opsnal Polsek Rasbar langsung mendatangi tempat tersebut dan berhasil menangkap terduga pelaku, ED.
Pihak aparat juga berhasil menyita 22 paket sabu-sabu yang disembunyikan dalam 2 kotak rokok di dalam tas pinggang warna hitam. “Pada saat proses penangkapan, disaksikan oleh warga dan Ketua RW lingkungan setempat,” ungkap Jufrin.
Dari hasil interogasi awal Tim di lapangan, narkotika jenis sabu-sabu tersebut dibeli oleh terduga pelaku dari JA di Desa Panda, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima.
“Rencananya akan diedarkan oleh terduga pelaku di Kecamatan Langgudu. Dab Proses penangkapan berjalan aman dan terkendali,” ujarnya.
Barang bukti sabu-sabu sebut Jufrin, dikemas dalam plastik klip bening masing-masing 20 paket klip kecil dan 2 paket klip besar. Tim juga mengamankan barang bukti pendukung lain di antaranya 6 korek gas, Hp Nokia senter, 1 bungkus plastik klip, gunting, 4 buah Pipet dan 2 buah lakban bening.
“Beberapa saat diamankan di Mapolsek Rasbar, terduga pelaku dan barang bukti sabu-sabu diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Bima Kota guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” pungkas Jufrin. (WR-Al)