Remaja Asal Kolo Diringkus Polisi Setelah Ketahuan Curi Kambing

2131

KOTA BIMA, Warta NTB – Unit Reskrim Polsek Asakota Polres Bima Kota menangkap pelaku spesialis pencurian hewan ternak yang meresahkan warga. Padahal perilaku panjang tangan bukan saja dosa, lebih dari itu akan berdampak hukum.

Entah karena kebutuhan apa, SN (18) nekat mencuri kambing dengan cara menyembelihnya. Belum kelar aksinya, keduluan ketahuan alias ketangkap basah pemiliknya. Alhasil, SN kabur ke gunung, melarikan diri takut ditangkap.

Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kapolsek Asakota yang disampaikan Kanit Reskrim Aipda Awaluddin, SN remaja asal Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota, ditangkap tanpa perlawanan.

Kanit Reskrim yang dibackup KSPK 1 Aipda Rory Wardiansyah beserta Bhabinkamtibmas Kelurahan Kolo Aipda A.Faris, berhasil mengamankan SN untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Aksi pencurian kambing milik M Arif warga Kelurahan Kolo itu, jelas Aipda Awaluddin, berdasar laporan pengaduan nomor / K / 106 / IX / 2021 / NTB / Sek Asakota tanggal 03 September 2021.

“Berdasar laporan itu, kami langsung bergerak mengamankan pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Awaluddin.

Pihaknya telah mengamankan seekor kambing betina kondisi bunting dan sudah disembelih. Sementara itu korban diperkirakan merugi sekitar Rp 4 juta rupiah. Pelaku pencurian hewan ternak ini sambung Aipda Awaluddin, dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 1 KUHP. (WR-02)