Rekan RA Wanita Cantik Bandar Narkoba yang Jadi DPO Polresta Mataram Ditangkap

1740
Konferensi pers usai penangkapan ZS yang dilakukan Polresta Mataram, Sabtu (27/2/2021).

MATARAM, Warta NTB – Sat Resnarkoba Polresta Mataram kembali menangkap seorang pria yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu berinisial ZS (42) warga Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

ZS yang juga berprofesi sebagai penjual kopi dan bakso bakar ini ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Mataram, Jumat (26/2/2021) sekitar pukul 14.30 Wita. Dari tangan ZS petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 1,44 gram dan uang tunai sebesar Rp 150 ribu.

Baca berita terkait: Kabur Saat Ditangkap, Emak-emak Bandar Sabu Ditetapkan DPO

‘’Ini pelaku lagi-lagi dari Karang Bagu. Dia ini bisa dibilang pengedar Narkotika jenis sabu di sana,’’ ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama, Sabtu (27/2/2021).

Informasi dikantongi petugas tentang pelaku yang sering bertransaksi narkotika jenis sabu. Hari Jumat (26/02/2021) sekitar pukul 14.30 Wita. Saat itu petugas mendatangi kediaman wanita berinisial RA di Karang Bagu yang sudah menjadi Target Operasi (TO) Polresta Mataram yang kini menjadi DPO. Kedatangan petugas diketahui oleh RA dan dia berhasil melarikan diri.

“Tapi petugas mendapati ZS lengkap dengan barang bukti sabu. Dia ini rekannya RA yang kabur dan sudah kita tetapkan jadi DPO. ZS langsung kita amankan untuk diproses lebih lanjut,’’ bebernya.

Yogi menjelaskan, ZS juga masuk Target Operasi petugas. Keterlibatannya dipantau petugas. ‘’Kita ingin pastikan ada barang bukti sabu baru kita amankan,’’ katanya.

Kasat menyampaikan, ZS cukup pandai menyamarkan bisnis haramnya. Kesehariannya, ZS berprofesi sebagai penjual kopi dan bakso bakar. Tapi jualannya itu diduga sebagai kedok saja. Karena ZS juga terlibat bisnis haram peredaran sabu di Kota Mataram.

‘’Dia pura-pura saja jual bakso bakar itu. Padahal dia jual sabu juga,’’ terangnya.

Alasan klasik menjadi penyebab ZS menjual sabu, yakni tergiur dengan untung besar. Profesi itu dijalani beberapa tahun terakhir.

‘’Tapi pada dasarnya dia ini pemakai juga. Terus katanya untuk menambah pemasukan. Sambil jualan bakso bakar jualan sabu juga,’’ kata Yogi.

Baca berita terkait: Kabur Saat Ditangkap, Emak-emak Bandar Sabu Ditetapkan DPO

Karena sudah menjual cukup lama, kini ZS tak lagi aktif menjajakan Narkoba ke pelanggan, tapi  pelanggan dan pembeli langsung datang sendiri menanyakan barang dan membelinya.

‘’Pembelinya itu dari sekitar Kota Mataram. Kita terus kembangkan jaringannya,’’ tegasnya.

Dengan perbuatannya itu, ZS terancam dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) Undang-undang Ri Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara. (WR-02)