LOMBOK TENGAH, Warta NTB – Seorang pria berusia 22 tahun berinisial ME beralamat di Kecamatan Labangka, Kabupaten Sumbawa ditangkap Tim Puma Satreskrim Polres Lombok Tengah.
Pasalnya, pria tersebut diduga melakukan tindakan asusila terhadap korbannya perempuan berinisial ES yang masih berusia 19 tahun warga Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah kemudian menyebarkan perbuatannya melalui media sosial (medsos).
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Rredho Rizki Pratama, S.Tr.K menyampaikan, kasus tersebut terungkap berawal dari informasi dan laporan korban bahwa terduga pelaku sengaja merekam pada saat melakukan video call dengan korban dan setelah itu terduga pelaku menyebarkan photo dan video yang tidak senonoh tersebut melalui media sosial.
Setelah menerima informasi dan laporan dari korban, Tim Puma Polres Lombok Tengah menelusuri keberadaan terduga pelaku, berdasarkan jejak digitalnya diketahui bahwa terduga pelaku berada di Kecamatan Labangka, Kabupaten Sumbawa.
Mengetahui keberadaan terduga pelaku kami langsung berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Sumbawa dan Polsek Labangka untuk melakukan penangkapan. Tidak sampai 24 jam terduga pelaku berhasil kami tangkap” jelas Redho, Sabtu (29/10/2022).
Terduga pelaku beserta Barang Bukti telah diamankan di Polres Lombok Tengah untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Sementara motif pelaku masih didalami.
”Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 45 ayat 1 Jo pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun penjara penjara dan atau denda paling banyak Rp 1 Miliar,” tutup Kasat. (RED)