Razia Miras di Manggelewa dan Kempo, Polisi Sita 218 Botol Miras di Tiga Warung

1661

DOMPU, Warta NTB – Menindak lanjuti laporan masyarakat terkait maraknya aksi kejahatan akibat pengaruh Minuman Keras (Miras) di wilayah Kecamatan Manggelewa dan Kempo Kabupaten Dompu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu menggelar razia miras.

Razia yang dimpimpin KBO Ipda Agustamin, SH, Senin (13/9/2021) mulai pukul 17.22 s/d 21.00 Wita berhasil menyita sedikitnya 218 botol  minuman keras jenis Bir Bintang dan Sofi dari tiga warung yang ada di dua kecamatan tersebut.

Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu Ramli, SH menjelaskan, miras tersebut diamankan di tiga warung yakni milik SH (29) dan SR (48) di Kecamatan Manggelewa dan warung milik SB (40 Tahun) di Kecamatan Kempo.

“Razia miras tersebut sebagai implementasi laporan dari masyarakat, terkait maraknya tindak pidana kriminal di wilayah Kecamtan Kempo dan Manggelewa yang disebabkan oleh pengarug minuman keras,” jelasnya.

Selain itu tambah Kasat, juga sebagai implementasi Perda Kabupaten Dompu Nomor 3 tahun 2006, tentang larangan memproduksi, mengedarkan, menjual, dan meminum minuman beralkohol.

“Guna proses penyidikan lebih lanjut Tim Opsnal langsung membawa barang bukti 218 botol miras tersebut ke Mako Polres Dompu,”. tutupnya. (WR-Al)