Rapat Evaluasi Pencalonan, Bawaslu Bima Kritisi Aplikasi Silon

1162
Rapat evaluasi pencalonan anggota DPRD Kabupaten Bima di ruang pertemuan KPU Kabupaten Bima, Kamis (19/9/2019)

BIMA, Warta NTB – Hasil verifikasi vaktual berkas pencalonan anggota DPRD Kabupaten Bima beberapa waktu lalu, ditemukan banyak data yang tidak sesuai dengan aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon).

Hal itu disampaikan oleh salah satu anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima, Taufiqurrahman, S.Pd pada saat rapat evaluasi pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daeran (DPRD) Kabupaten pada Pemilu 2019.

Karena itu, Opik, sapaan akrab anggota komisioner Bawaslu Kabupaten ini, menghimbau kepada Parpol peserta Pemilu untuk intens menyosialisasikan tentang syarat dan ketentuan peraturan yang berlaku hingga tingkat terbawah.

Hal senada disampaikan oleh anggota Bawaslu lainnya, Junaidin, S. Pd. Dikatakannya, semestinya pengenalan penggunaan aplikasi dilakukan lebih dini secara intens. “Berdasarkan pengalaman, sosialisasi penggunaan asplikasi itu terkadang mendadak,” ujarnya.

Joe, sapaan akrab anggota komisioner Bawaslu ini, berharap agar dalam hal pengawasan, Bawaslu diberi ruang pada saat melakukan verifikasi vaktual. Tak hanya itu, Joe juga menghimbau kepada Parpol peserta Pemilu agar lebih teliti dalam hal rekruitmen kader.

“Parpol peserta Pemilu perlu memperhatikan tentang bagaimana track record kader yang ingin direkrut, jangan sampai terulang lagi seperti yang pernah terjadi sebelumnya, yakni ada Caleg yang mengundurkan diri setelah berjalannya tahapan Pemilu,” sesalnya.

Sementara sejumlah Parpol peserta Pemilu yang hadir, menyinggung soal kewenangan yang melegalisasi ijazah paket C, kedukan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dengan surat edaran.

“Kenapa perlakuan melegalisasi ijazah paket C beda dengan ijazah SMA/sederjat lainnya,” tanya salah satu anggota Parpol.

Salah satu anggota Parpol lainnya, mempertajam pertanyaan soal kekuatan antara PKPU dengan surat edaran. “Seperti halnya yang terjadi pada saat proses pemeriksaan kesehatan sebagai salah satu syarat pencalonan beberapa waktu lalu, tiba-tiba lahir surat edaran setelah dipermasalahkan oleh peserta Pemilu terkait kewenangan untuk pemeriksaan kesehatan rohani. Sebenarnya mana yang lebih kuat antara surat edaran dengan PKPU,” tanyanya dengan nada protes.

Kegiatan yang berlangsung di aula kantor KPU Kabupaten Bima, Kamis (19/9/2019) dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Bima, Imran, S.PdI SH dan dihadiri oleh komisioner dan sejumlah staf Bawaslu Kabupaten Bima, Partai Politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu), pihak terkait seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bima, Pengadilan Raba-Bima, Kodim 1608 Bima, Polres Kabupaten dan Kota Bima. (WR-Man)