Rakorwasda NTB Perkuat Penyelesaian Aduan Masyarakat

1002
Gubernur NTB Dr. H. Zulkieflimansyah, membuka Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah (Rakorwasda) dan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) APIP dan APH Nusa Tenggara Barat, Rabu (7/11/18).

MATARAM, Warta NTB – Gubernur NTB Dr. H. Zulkieflimansyah, membuka Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah (Rakorwasda) dan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) APIP dan APH Nusa Tenggara Barat, Rabu (7/11/18). Rapat tersebut dilakukan untuk memperkuat koordinasi dan kerjasama antara pemerintah Provinsi dengan aparat penegak hukum untuk menangani dan menyelesaikan aduan masyarakat.

Gubernur menyampaikan NTB merupakan salah satu provinsi yang paling aktif menggunakan Sosial Media. Sehingga laporan masyarakat dalam era sosial media juga luar biasa.

“Mudah-mudahan dengan adanya kerjasama informasi yang seperti ini, dibangun kerjasama antara aparat Inspektorat dengan aparat penegak Hukum dapat terlaksana dengan baik,” ungkapnya.

Ia mengingatkan agar tidak ada oknum-oknum yang dengan seenaknya melaporkan penyelenggara negara. Bahkan, ia menemukan beberapa oknum, yang semacam memiliki kemewahan luar biasa, yang meneror orang padahal apa yang dilakukannya adalah untuk oknum. Sehingga banyak aparat penyelenggara negara jadi ketakutan seakan-akan dia punya bargaining besar, padahal bukan siapa-siapa.

“Jangan sampai era sosial media malah menghadirkan free rider baru yang dengan manakuti aparat penyelenggara negara kemudian seakan-akan punya kekuatan politik baru,” Tegas Gubernur.

Gubernur yang akrab disapa Doktor Zul itu berharap semoga dengan adanya kerjasama ini, banyak hal bisa disinergikan antara penyelenggara negara dengan penyelenggara hukum,” tutup Gubernur.

Sebelumnya, Irjen Kemendagri, Sri Wahyuningsih SH M.Hum menjelaskan dalam sambutannya bahwa lebih dari satu tahun lamanya Tim Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaaan Agung dan Kepolisian Negara Republik Indonesia berdiskusi, saling bertukar fikiran. Yaitu, untuk merumuskan norma pasal yang tepat guna meng-operasional-kan makna koordinasi APIP  dan APH dalam penanganan pengaduan masyarakat sesuai undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Kami menyadari dan kita harus sepakat dan akui, bahwa tidak mudah untuk menyatukan persepsi ketiga instansi. Pemerintah Daerah, Kejaksaan dan Kepolisian tentu masing-masing memiliki undang-undang sendiri, memiliki SOP sendiri, memilik rencana dan target kerja sendiri dan tentunya memiliki cara tersendiri dalam penanganan pengaduan masyarakat,” ucap Sri.

Ia menyebutkan bahwa Nota kesepahaman ini telah dijabarkan lebih rinci dalam Nota kesepahaman antara Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, JAM PIDSUS dan Kabareskrim Polri yang ditanda tangani di Jakarta pada tanggal 30 November 2017.

“Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini merupakan salah satu upaya Pemerintah dalam pencegahan korupsi, mengingat sampai dengan saat ini kita masih melihat dan mendengar adanya penyelenggara Pemerintah Daerah/ Kepala Daerah yang masih terkena OTT,” Tegas Sri.

Sri juga berharap agar Isi dan makna PKS segera dikomunikasikan di seluruh jajaran Pemerintah Daerah agar Kepala Daerah dan jajarannya betul-betul mematuhi aturan yang berlaku dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

“Saya yakin dan percaya, dengan komitmen bersama seluruh pihak, pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dapat berjalan efektif di lingkungan Pemerintah Daerah se-NTB,” Tutup Sri.

Acara dilanjutkan penandatanganan Perjanjian kerja sama bupati/walikota, Kajari, dan Kapolres/ta tentang koordinasi APIP (Aparat Pengawasan Internal Pemerintah) dengan APH (Aparat Penegak Hukum) dalam penanganan Laporan atau Pengaduan Masyarakat yang berindikasi tindak pidana Korupsi pada penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Turut hadir dalam acara tersebut, Kapolda NTB, Ketua DPRD NTB, Kajati NTB, Koordinator Jaksa Jampidsus, Wadir Tipikor Mabes Polri, Bupati dan Walikota se-NTB dan Furkopimda se-Nusa Tenggara Barat.