BIMA, Warta NTB – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima menggelar rapat koordinasi terkait persiapan tahapan Pilkada Kabupaten Bima 2020 mendatang di Ruang Media Center KPU setempat, Rabu (18/9/2019).
Rapat yang didasari Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor: 1917/PL.01.9-SD/06/KPU/IX/2019 tanggal 3 September 2019 sebagaimana diubah dengan Surat Edaran KPU nomor: 1932/PL/01.9-SD/06/KPU/IX/2019, membahas tentang tahapan dan jadwal pencalonan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
Meski Surat Edaran (SE) tersebut tidak menyebut merubah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) no 15 2019, tetapi di dalam SE tersebut menyebutkan terkait tahapan jadwal Pemilu 2020.
Terkait persoalan tersebut, anggota komisioner Bawaslu Kabupaten Bima, Junaidin, S.Pd menyarankan, agar SE tidak selalu dijadikan senjata untuk merubah keputusan yang telah ditetapkan.
Semestinya, kata Joe, sapaan akrab komisioner Bawaslu Kabupaten Bima ini, yang harus direvisi adalah PKPU, bukan meralat dengan surat edaran, karena PKPU sudah dikonsumsi oleh public.
“Memperhatikan SE tersebut, SE yang bernomor 1932 itu meralat SE nomor 1917, tidak meralat PKPU. Jadi semestinya harus dipertegas, mengapa tidak langsung merubah PKPUnya saja,” sarannya.
Kemudian terkait dukungan calon perseorangan, Joe mengingatkan agar KPU Kabupaten Bima bisa lebih teliti dalam memverifikasi identitas kependudukan bagi pendukung calon perseorangan, karena terkadang dukungan melalui identitas tersebut ada yang didapat dengan cara yang tidak baik dan benar.
“Kami berharap kawan-kawan KPU, bisa lebih teliti serta dapat menaati semua ketentuan yang ada, termasuk tidak melampaui sesuatu yang belum diatur. Dan kami tegaskan, bahwa kami akan melakukan pengawasan yang melekat, demi terwujudnya Pemilu yang berkualitas,” pungkasnya.
Saran dan masukan Bawaslu tersebut ditanggapi baik oleh KPU Kabupaten Bima. Anggota KPU setempat, Wahyudinsyah, SH MH mengaku akan mengordinasikan dengan KPU Provinsi NTB dan KPU RI terkait persoalan surat edaran yang dipersoalkan oleh Bawaslu.
Sementara terkait persoalan lainnya, Edo sapaan akrab anggota komisioner KPU ini, mengaku, akan melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik, sesuai dengan ketentuan yang ada.
Hadir dalam Rakor Ketua KPU Kabupaten Bima Imran, S.Pdi SH, Komisiner KPU Yuddin CNA, SH MH Komisioner Bawaslu Abdurrahman, SH, Taufikurrahman S.Pd dan beberapa staf KPU dan Bawslu Kabupaten Bima.(WR-Man)