Puluhan Botol Miras Berhasil Disita Tim Sat Resnarkoba Polres Kobi di Beberapa Lokasi

1528
Puluhan botol minuman keras jenis bir dan miras jenis sofi yang berhasil disita Tim Sat Resnarkoba Polres Bima di bebera lokasi dalam operasi yang dilaksanakan, Rabu (25/11/2020).

BIMA, Warta NTB – Operasi penegakan Peraturan Daerah  (Perda) Nomor 5 tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bima Kota, Rabu (25/11/2020) berhasil menyita puluhan botol minuman keras jenis bir bintang dan minuman oplosan jenis sofi.

Paur Subbag Humas Polres Bima Kota Aipda Nasrun menjelasakan, giat yang dilakukan anggota Sat Resnarkoba Polres Bima Kota pada hari Rabu kemarin dalam rangka penegakan Perda Nomor 5 tahun 2020. Giat dilakukan dibeberapa wilayah kecamatan di antaranya, Kecamatan Sape, Lambu dan Wawo.

“Dari hasil giat tersebut polisi berhasil menyita puluhan botol minuman keras jenis bir bintang dan minuman tradisional jenis sofi,” katanya.

Adapun barang-barang tersebut, kata dia, berhasil disita di para penjual eceran di beberapa TKP di antarannya, Kecamatan Sape sebanyak 56 botol minuman jenis bir, 15 botol sofi, 6 botol miras anggur tua dan 2 jirgen besar minuman keras jenis sofi.

“Barang bukti tersebut disita dari lima lokasi di Kecamatan Sape, sementara di Kecamatan Lambu nihil, sedangkan di Kecamatan Wawo polisi hanya berhasil menyita 5 botol minuman keras jenis bir bintang,” jelasnya.

Terhadap  pemilik minuman keras, tambah Nasrun, petugas memberikan arahan untuk tidak lagi menjual minuman keras terutama menjelang Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Bima yang akan laksanakan pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang.

“Setelah dilakukan penyitaan barang bukti tersebut diamankan ke kantor Sat Resnarkoba Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut dan secara keseluruhan giat ini dan berjalan dengan aman dan lancar,” tutupnya. (WR-Al)