
Mataram, Wartantb.com – Mobe, kendaraan tiga roda pertama yang masuk ke NTB akhirnya mendapatkan plat nomor polisi DR 5242 MH. Menurut Muammar Kaddafi, sang pemilik, cara mengurusnya pun sangat mudah. Hal itu disampaikan saat awak media wartantb.com menyambangi kediamannya, di Jalan Rajawali 5 No.16, kawasan perumahan Bumi Harapan Permai, Karang Bongkot, Sabtu (28/10/2017).
Menurut Dafi, sapaan akrab pria yang kesehariannya sebagai pegiat sosial ini, sejak awal proses pengurusan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor), STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) hingga keluar plat nomor polisi hanya butuh waktu seminggu.
“Semua proses berjalan mulus. Tidak ada kendala yang berarti. Para petugas yang melayani pun sangat sigap dalam membantu kelancaran. Memang di awal petugas masih sedikit bingung dalam menentukan, apakah kendaraan ini masuk kategori mobil atau motor. Akhirnya setelah diteliti secara seksama ini masuk kategori motor,” tutur Ketua DPD Posko Perjuangan Rakyat (POSPERA) NTB ini penuh semangat.
Ia menerangkan, secara administratif, dokumen yang perlu dilengkapi, yakni: (1) faktur pembelian yang diterbitkan oleh perusahaan/dealer. Satu faktur untuk BPKB, satunya lagi faktur untuk STNK; (2) foto copy KTP pemilik; (3) foto copy Sertifikat Nomor Identitas Kendaraan (NIK) yang dikeluarkan oleh perusahaan; dan (4) foto copy Sertifikat Uji Tipe Kendaraan Bermotor yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan, Dirjen Perhubungan Darat.
Oleh karena pengurusan permohonan STNK dan BPKB dilakukan sendiri, persyaratan lain yang perlu dilengkapi, sebagaimana petunjuk dari petugas, yakni surat keterangan dari dealer yang menerangkan bahwa kendaraan sebagaimana identitas dalam faktur tersebut didaftarkan di Kantor Samsat Mataram. Selain itu juga perlu melampirkan SIUP perusaahaan yang mengeluarkan faktur.
“Di Kantor Samsat akan diarahkan untuk mengisi Formulir Permohonan STNK. Biaya administarsi untuk pengambilan formulir kendaraan roda tiga sama dengan jenis roda dua sebesar Rp 100 ribu, ditambah dengan STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan) sebesar Rp 25 ribu. Dalam satu paket kita langsung deberikan 2 buah formulir hasil cek fisik kendaraan bermotor serta stiker gosok nomor ragka dan nomor mesin, satu untuk BPKB, satu lagi untuk STNK,” ungkap pria yang sudah malang melintang di dunia LSM ini lugas.
Setelah semua dokumen lengkap, kemudian diserahkan kepada petugas samsat bagian pendaftaran kendaraan baru. Di sana semua dokumen diteliti terlebih dahulu untuk mengecek kelengkapan, sebelum diteruskan pada proses berikutnya.
“Bagi masyarakat yang mengurus sendiri permohonan STNK maupun BPKB, tak perlu ragu-ragu. Petugas dengan ramah, akan memberikan petunjuk, apa saja yang perlu dilengkapi, termasuk proses apa saja yang akan dilakukan berikutnya. Pada saat petugas memberikan penjelasan jangan lupa dicatat, biar tidak lupa,” pesan Dafi.
Proses berikutnya kita akan diarahkan ke Direktorat Lalu Lintas Polda NTB, bagian BPKB. Disana prosesnya juga hampir sama, yakni mengisi formulir permohonan BPKB. Biaya formulir untuk kendaraan 3 roda sama dengan 2 roda sebesar Rp 225 ribu. Dokumen yang diserahkan sama dengan di bagian STNK. Yang membedakan di sini hanya pada faktur pembelian untuk BPKB.
Di bagian BPKB inilah akan deberikan nomor polisi. Seperti kendaraan tiga roda berpenumpang pertama di NTB ini, nomor polisi DR 5242 MH pertama kali diketahui sesaat setelah menyerahkan dokumen BPKB. Proses selanjutnya akan kembali lagi ke kantor samsat untuk mendapatkan semacam persetujuan dikeluarkannya STNK.
“Berhubung alamat KTP saya di Kediri, Lombok Barat, maka petugas mengarahkan saya untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan terlebih dahulu di Dinas Pendapatan Daerah Lombok Barat, yang beralamat di Gerung,” jelas Dafi.
Menurutnya, proses pembayaran pajak pun cukup mudah. Tinggal memberikan berkas STNK kepada petugas, selanjutnya data akan diinput untuk menentukan besarnya pajak yang harus di bayar. Di komputer sistem semua jenis dan tipe kendaraan sudah ada data dan besaran pajak yang harus dibayar.
“Saya mengucapkan terimakasih kepada petugas yang telah melayani sepenuh hati, hingga semua proses berjalan lancar. Harus diakui, jenis kendaraan yang saya bawa ini baru, jika di awal-awal agak sedikit membingungkan, yah wajar. Itu sangat manusiawi. Dalam konteks aturan, saya telah memenuhi seluruh persyaratan administratif yang diperlukan. Saya berharap ini semua menjadi pelajaran penting di kemudian hari,” pungkas mantan Sekjend Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Wilayah Bali ini menghakiri obrolan. [WR]