BIMA, Warta NTB – Polres Bima melalui jajaran Polsek Woha berhasil mengamankan empat orang pria yang diduga menjual kupon putih atau kupon perjudian togel, sekitar pukul 15.00 Wita, Rabu (6/3/2019)
Keempat tersangka masing-masing berinisial A (65), MS (34), J (39) warga Dusun Laheko, Desa Risan dan Y (27) warga Dusun Dorolopi, Desa Risa, Kecamatan Woha Kabupaten Bima.
Kapolres Bima AKBP Bagus S Wibowo S.IK melalui Kasubag Humas IPTU Hanafi mengatakan, penangkapan keempat orang tersangka dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan di Dusun Laheko, Desa Risa terjadi aktivitas perjudian atau penjualan kupon putih.
“Laporan dari masyarakat langsung direspon anggota Polsek Woha dengan mendatangi TKP dan melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan dan menangkap empat orang warga beserta barang bukti,” katanya.
IPTU Hanafi mejelaskan, adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan berupa, uang tunai dengan berbagai pecahan sebanyak Rp 638 ribu, 1 unit Hp merk xiomi warna hitam, 1 unit Hp Lenovo warna hitam, 1 buah spidol warna hitam, 1 buah dompet hitam milik A,
“Bersama tersangka juga diamankan 2 buah Paito SGP berbentuk kertas kecil dan panjang, 7 lembar rekapan, 1 buah buku untuk mencatat nomor togel, 1 buah buku catatan rumus togel dan 1 buah map warna hijau,” terangnya.
Kasubag menambahkan, sehubungan dengan penangkapan tersangka perjudian, Kapolres Bima menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada polisi sehingga para tersangka berhasil ditangkap bersama barang bukti.
“Dari awal menjabat, kapolres berkomitmen untuk memberantas penyakit sosial masyarakat dan mengajak seluruh elemen untuk bersama-sama dengan aparat kepolisian memberantas penyakit sosial masyarakat termasuk perjudian” imbuhnya. (WR-Man)