Polsek Pekat Ringkus Pelaku Pencurian Barang Elektronik

1109
Terduga pelaku bersama barang bukti yang diamankan Polsek Pekat, Kamis (14/1/2021) malam.

DOMPU, Warta NTB – Polsek Pekat kembali menangkap seorang terduga pelaku pencurian barang ektronik berinisial HD (21) warga Dusun Safahu, Desa Doro Peti, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu. Pelaku diringkus polisi sekitar pukul 21.30 Wita, Kamis (14/1/2021) malam.

Paur Subbag Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah mengatakan, pelaku diduga telah melakukan aksi pencurian barang elektroni di rumah korban  Rukaya (27) warga Dusun Jonggat, Desa Calabai, Kecamatan Pekat yang terjadi pada hari Rabu (13/1/2021) sekira pukul 00.30 Wita dini hari.

“Saat aksi pencurian itu korban tidak berada di rumah sedang menginap di rumah keluargannya. Aksi pencurian itu diketahui setelah ia kembali kerumah pada pagi hari,” katanya.

Hujaifah menjelaskan, dalam aksinya pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela samping. Mengetahui pemilik tidak berada di rumah terduga pelaku dengan leluasa melancarkan aksi pencurian.

“Dalam aksinya pelaku mengambil barang-barang elektronik milik korban berupa satu unit kipas angin, sepasang speaker aktif, satu unit setrika, satu unit handphone, satu unit rice cooker dan alat-alat dapur. Peristiwa itu kemudian dilaporkan korban ke Polsek Pekat,” jelasnya.

Mendapat laporan itu, Kapolsek Pekat Ipda Muh. Sofyan, SH langsung memerintahkan anggota untuk segera menindaklanjuti laporan korban untuk menangkap terduga pelaku dan dari hasil pengembangan anggota Polsek Pekat medapat informasi adanya seorang pria berinisial HD yang menjual satu unit kipas angin dan satu unit rice cooker pada salah satu warga Desa Doro Peti.

“Anggota kemudian mencocokan barang milik korban dengan yang dijual oleh pelaku dan benar barang tersebut merupakan milik korban. Sehingga aggota langsung memburu pelaku,” ujar Hujaifah.

Dari hasil pencarian, polisi mendapat informasi bahwa pelaku berinisial HD sedang dalam perjalanan dari Desa Doro Peti menuju Calabai. Mendapat informasi itu Tim langsung bergerak membuntuti dan mencegat pelaku tepatnya di jalan lintas beringin jaya sekira pukul 21.30 Wita, Kamis malam.

Usai ditangkap pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Pekat. Dari hasil interogasi pelaku mengaku pencurian itu dilakukan bersama dua orang rekannya yaitu FD (16) dan KI (16) keduanya sama sama berdomisili di Desa Doro Peti.

Sementara untuk FD, kata Hujaifah, sudah terlebih dahulu diamankan di Mapolsek Pekat karena diduga terlibat dalam kasus pencurian yang terjadi di Desa Doro Peti bersama empat rekannya lainnya, sedangkan KI masih dalam pencarian petugas

“Saat ini HD dan FD tengah menjalani proses hukum, keduanya dijerat dengan pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutupnya. (WR-Al)