DOMPU, Warta NTB – Polsek Mangelewa, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar razia minuman keras (Miras) di wilayah hukumnya, Jumat (24/6/2022).
Kapolsek Manggelewa Iptu Ramli, SH mengatakan, petugas Polsek Manggelewa dan Bhabinkamtibmas Doromelo Aipda Erdan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kios yang diduga selama ini menjual minuman keras.
“Giat kali ini kita menyisir kios dan warung yang menyediakan minuman keras dan kita dapat kurang lebih menyita 149 botol minuman keras beralkohol,” katanya.
Dijelaskan Kapolsek, 149 minuman keras ditemukan dari dua kios, 120 botol minuman miras jenis Arak di sita di kios pria berinisial SH yang berada di Dusun Samada Desa Soriutu, Kecamatan Manggelewa dan 29 Botol mineral kecil miras jenis Brem di kios pria berinisial S yang berada di Dusun Anamina Desa Banggo, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu.
Usai mengamankan ratusan miras tersebut Lanjut Dia, selanjutnya, pihaknya mengumpulkan untuk didata dan akan dimusnahkan.
“Razia miras akan tetap kami lakukan diwilayah Manggelewa karna sudah menjadi perintah Bapak Kapolda NTB. Selain itu, sosialisasi miras juga kita sudah lakukan melalui upaya pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat maupun para pelajar di setiap sekolah baik oleh sat Bimmas maupun para Babinkamtibmas,” tutup Kapolsek. (RED)