Polresta Mataram Musnahkan Barang Bukti Sabu Hasil Sitaan Dari Dua Tersangka

1032

MATARAM, Warta NTB – Polresa Mataram melalui Satuan Reserse Narkoba Polresta melaksanakan pemusanahan barang bukti Narkotika jenis sabu di Ruang Sat Resnarkoba, Jumat (27/8/2021).

Pemusnahan barang bukti Narkotika golongan satu atau sabu ini merupakan hasil sitaan dari dua tersangka, yakni laki-laki berinisial DM warga Lingkungan Gapuk Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram dan tersangka ASS warga Desa Labuan Pandan Desa Sambelia Kecamatan Sambelia, Kabupaten Lombok Timur.

Kasat Narkoba Polresta Mataram, melalui PS Kanit l Sat Resnarkoba Ipda Kadek Angga Nambara, SH mengatakan, Narkotika Golongan satu yang dimusnahkan merupakan jenis sabu dengan berat netto 4,26 gram.

“Barang bukti sabu yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari dua tersangka yang sebelumnya sudah kami amankan,” katanya.

Dari dua tersangka lanjutnya, petugas menyita barang bukti narkotika sebanyak dua sampel, yang pertama adalah 1 plastik klip dengan berat bruto 4,26 gram, kemudian 1 pipa kaca yang di dalamnya terdapat sisa sabu.

“Barang bukti yang ada pada pipa kaca sudah habis, karena untuk dijadikan sebagai sample uji di laboratorium,” jelasnya.

Sementara untuk barang bukti 1 plastik kecil berisi narkotika jenis sabu karena jumlahnya besar, sehingga barang bukti itulah yang dimusnahkan hari ini yaitu seberat netto 4,26 gram.

Barang bukti milik tersangka DM dan ASS dimusnahkan dengan cara diblender. Setelah diblender cairan dibuang di septic tank (Closet WC ). Dalam pemusnahan ini juga disaksikan langsung oleh kedua tersangka didampingi oleh dua orang petugas dari Provos.

“Metode yang kita gunakan dalam pemusnahan hari ini, barang bukti kita masukkan dalam blender kemudian kita campurkan air dan cairan khusus, kemudian setelah dilakukan pencampuran, sisa dari campuran tersebut kita buang dalam tempat pembuangan atau Closet WC,” jelasnya.

Selain dari Provos, pemusnahan barang bukti juga disaksikan perwakilan dari Pengadilan Negeri Mataram, Kejaksaan Negeri Mataram, Si Humas, Sat Tahti, Si Propam, Siwas, Penyidik , Penyidik Pembantu Sat Res Narkoba dan Panitera Muda Pengadilan Negeri Mataram dan diakhiri dengan pembuatan berita acara pemusnahan. (WR-02)