
Sumbawa Besar, Warta NTB – Setelah melakukan penyelidikan yang cukup panjang akhirnya Polres Sumbawa berhasil mengungkap pelaku pencurian brankas Alfamart di Kecamatan Lunyuk, Kabupaten Sumbawa yang terjadi pada bulan Desember tahun 2017 lalu.
Pelaku berinisial AL (21) yang ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polsek Lunyuk bersama Satgas Ops Jaran 2018 pada Senin (5/2/2018) malam merupakan karyawan Alfamart itu sendiri.
Kabag Ops Polres Sumbawa Kompol Jamaluddin S. Sos mengatakan, akibat pencurian yang dilakukan oleh tersangka, kerugian alfamart diperkirakan mencapai Rp 112,7 juta.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit kawasaki KLX, Nopol DK 4455 HE, satu unit motor Honda Scoopy, dua unit hp merk oppo type F5, satu unit PS 3 merk sony , Helm trial merk GM, Sepatu merk vans, dan kotak camera canon EOS1300D.
“Barang bukti yang kami amankan merupakan barang-barang yang dibeli menggunakan uang dari brankas yang dicuri oleh pelaku,” ungkap Kompol Jamaluddin.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menjebol ventilasi menggunakan batu, kemudian membuka kunci gudang yang ia bawa dan membawa kabur brankas tersebut. “Pelaku dijerat pasal Pencurian dengan Pemberatan yakni pasal 363 KUHP,” jelas Kabag Ops. (WR-02)