Polres Lotim Ringkus Tiga Tersangka Narkoba

2176
Ketiga tersangka ditangkap polisi di rumah salah seorang tersangka berinisal SH.

Selong, Warta NTB – Penangkapan terhadap para pelaku Penyalahgunaan Narkotika dan Obat-obatan Berbahaya (Narkoba) kembali dilakukan jajaran Polres Lombok Timur (Lotim). Kali ini dalam penggerebekan yang dilakukan Polsek Suela dan Propam Polres Lombok Timur, Senin (29/1/2018) berhasil menangkap tiga orang tersangka yang diduga memiliki, menyimpan dan mengkonsumsi narkotika golongan 1 jenis Sabu.

Kapolres Lombok Timur AKBP M. Eka Fathurrahman SH S.Ik menjelaskan, ketiga tersangka yang ditangkap masing-masing berinisal SH, AZ (37) warga Dusun Siren, Desa Rumbuk, Kecamatan Sakra dan MHF (25) warga Desa Selaparang, Kecamtan Suela, Lotim. Ketiganya ditangkap di rumah salah satu tersangka SH.

Mantan Kapolres Bima ini mengatakan, dari hasil penggerebekan ditemukan sejumlah barang bukti yang mengarah keterlibatan ketiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Kapolres yang poluler di kalangan masyarakat Bima ini menambahkan, barang bukti yang berhasil ditemukan petugas antara lain, tujuh poket berisi bubuk yang diduga sabu seberat 5,05 gram, dua buah korek api, satu buah gunting, satu buah bong dan jarum, satu buah pipet, satu buah timbangan digital, satu buah tabung kaca dan sejumlah benda yang ada kaitannya dengan peralatan konsumsi narkoba.

“Dengan ditemukan barang bukti tersebut, polisi akhirnya mengamankan ketiga tersangka ke Satuan Reserse Narkoba Polres Lotim untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan serta proses pengembangan kasus lebih lanjut,“ terang Kapolres yang hoby pacuan kuda, catur dan futsal ini dalam siaran persnya semalam. (WR-02)