Polres Lobar Ungkap Kasus Penipuan “Money Changer” di Senggigi

1107
Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP Dhafid Shiddiq, S.IK dalam konferensi pers ungkap kasus modus penipuan “Money Changer” di Mako Polres Lobar, Senin (8/6/2020).

LOMBOK BARAT, Warta NTB – Seorang tersangka penipuan dengan modus “Money Changer” atau penukaran uang dolar berinisial SA (39) berhasill diringkus Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Lombok Barat bersama Unit Reskrim Polsek Senggigi, Minggu (7/6/2020). Pelaku ditangkap di rumah istri sirihnya di Suranadi Utara, Kecammatan Narmada, Lombok Barat.

Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP Dhafid Shiddiq, S.IK mengatakan, peristiwa penipuan yang dilakukan oleh tersangka terjadi hari Jumat tanggal 10 Mei 2020 terhadap korban Ahmad Sahroni (26) warga Desa Jatisela, Kecamatan Gunungsari,  Lombok Barat.

Dalam aksinya tersangka mendatangi sebuah tempat penukaran uang di kawasan Senggigi Kecamatan Batu Layar dengan modus menukarkan uang dolar  ke rupiah dan saat itu tersangka mengenakan atribut berupa kaos polisi serta menggunakan masker.

“Tersangka saat itu datang membawa uang pecahan 100 dolar yang kemudian diperikasa oleh korban ternyata uang itu asli. Untuk mengelabui korban ia seolah-oleh bertingkah seperti anggota polisi dan ingin menukarkan uang doar milik komannya,” jelas Kasat.

Kata Kasat, setelah uang itu diperiksa dan asli, tersangka kemudian mengatakan kepada korban bahwa komandannya yang baru pindah dari jawa akan menukarkan uang sebanyak 1.500 dolar dan ia meminta  korban membawa uang Rp 10 juta ke Polsek Senggigi karena uang dolar yang akan ditukarkan itu dibawa oleh komandannya di Polsek Senggigi.

Karena menggunakan atribut polisi, korban percaya untuk ikut bersama tersangka dan dibonceng oleh tersangka menggunakan sepeda motor, namun setelah sampai di tikungan Hotel Sheraton Senggigi, tersangka meminta korban untuk menyerahkan uang Rp 10 juta yang  dibawa untuk ditukarkan dengan uang doar yang ada pada komandannya

“Setelah mengambil uang dari korban, tersangka kemudian  menyuruh korban untuk menunggu di tempat tersebut sembari menunggu ia mengambil uang dolar yang dijanjikan, namun tersangka tak pernah kembali dan atas kejadian itu korban langsung melapor ke Polsek Senggigi,” terang Kasat.

Setelah melakukan pelarian selama lebih kurang satu bulan, tersangka akhirnya berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Lombok Barat bersama Unit Reskrim Polsek Senggigi di rumah istri sirihnya di Suranadi Utara.

“Saat ditangkap tidak ada perlawanan yang dilakukan oleh tersangka, kemudian tersangka dan barang bukti yang digunakan saat melancarkan aksi diamankan petugas,” kata mantan Kasat Reskrim Polres Bima ini saat menyampaikan konferensi pers di Mako Polres Lobar, Senin (8/6/2020)

Dari pengakuannya, sebelum ditangkap pelaku sempat melarikan diri ke luar daerah untuk menghindari kejaran petugas dan ia mengaku dalam menjalan aksinya hanya seorang diri.   (WR-02)