DOMPU, Warta NTB – Dalam mewujudkan institusi yang bersih dari korupsi, Polres Dompu, Selasa pagi (9/2/2021) menggelar upacara pencanangan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) tahun 2021. Upacara yang berlangsung di lapangan Apel Mapolres Dompu ini, dipimpin Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat, SH S.IK.
Pada momentum ini hadir pula Dandim 1614/Dompu Letkol Inf Ali Cahyono S.Kom, Kajari Dompu Mei Abeto Harahap, SH, MH, Ketua DPRD Dompu Andi Bachtiar A.Md Par, Ketua MUI Dompu, Waka Polres Dompu I Nyoman Adi Kurniawan SH, Pejabat utama Polres Dompu dan jajaran kapolsek se-Polres Dompu.
Pencanangan pembangunan zona integritas di Polres Dompu bertujuan untuk mewujudkan Polres Dompu yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
“Pencanangan zona integritas dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan agar masyarakat dapat mengawal dan mengawasi,” kata Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat.
Lebih lanjut Kapolres menyampaikan, reformasi birokrasi menjadi komitmen seluruh institusi pemerintahan dan pelayanan publik dapat dinilai dari perubahan besar mampu membentuk karakter aparatur birokrasi secara pribadi maupun kelembagaan yang dapat dirasakan oleh masyarakat.
“Keberhasilan pembangunan zona integritas sangat ditentukan oleh kapasitas dan kualitas integritas masing-masing individu,” ujarnya.
Kata Kapolres, item ini menjadi perhatian bersama bahwa pencanangan pembangunan zona integritas adalah langkah awal dan bagian dari mensukseskan reformasi birokrasi melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintah yang baik, efektif, efisien dalam pelayanan publik. Selain itu, pada upacara ini terdapat 7 poin isi ikrar (pernyataan zona integritas) yang dicanangkan Polres Dompu.
“Poin itu antara lain siap menjadi instansi yang berpredikat zona integritas menuju wilayah bersih dari korupsi, tidak menerima gratifikasi. Menjunjung tinggi kode etik dalam pelaksanaan tugas, tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme,” tuturnya.
Selain itu poin lainnya yakni memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai peraturan perundang undangan, memungut biaya hasil pelayanan sesuai dengan yang di tetapkan peraturan perundang undangan.
“Apabila ada yang melanggar hal-hal tersebut maka akan siap menghadapi konsekwensinya,” tegas Kapolres.
Upacara pencanangan zona integritas menuju WBK diakhiri dengan penandatangan bersama zona integritas bebas korupsi oleh Forkopimda Dompu. (WR-Al)