BIMA, Warta NTB – Pemberantasan Minuman Keras (Miras) terus dilakukan jajaran kepolisian wilayah NTB. Tak kentinggalan, Senin (31/12/2018) jajaran Kepolisian Resort (Polres) Bima melakukan pemusnahan ribuah botol miras jenir bir dan ratusan liter miras oplosan.
Kapolres Bima AKBP Bagus Satrio Wibowo, S.I.K, mengatakan, ribuan botol Miras bermerek dan oplosan yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang disita aparat dari Operasi Lilin Tahun 2018, pengamanan natal dan tahun baru.
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan yaitu 80 dus yang berisi 960 botol Miras merek Bir Bintang yang sebelumnya dikuasai warga Desa Talabiu Kecamatan Woha Kabupaten Bima berinisial HU.
Kemudian 35 dus yang berisi 410 botol Miras merek Bir Bintang, hasil sitaan dari warga Desa Bolo Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima berinisial IS, 29 dus yang berisi 348 botol Miras merek Bir Bintang yang disita dari wanita berinisial ESN, warga Desa Talabiu Kecamatan Woha Kabupaten Bima.
Selain itu, 10 dus yang berisi 120 botol Miras merek Bir Bintang, 50 botol Arak Tuban yang disita dari NH, warga Desa Talabiu Kecamatan Woha. Barang bukti lain yang dimusnahkan merupakan minuman keras oplosan 8 dus yang berisi 192 botol, dan 50 botol Arak Tuban.
“Operasi Lilin dan pemusnahan barang bukti ribuan botol minuman keras bermerek dan oplosan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Bima mencitapkan rasa aman dan nyaman warga Kabupaten Bima selama tahan dan tahun baru 2019,” kata Kapolres.
Pemusnahan miras yang berlangsung di halaman Mapolres Bima ini turut disaksikan Dir Binmas Polda NTB Kombes Pol Beny Basir, perwakilan Pengadilan Negeri Raba, Kejaksaan Negeri Raba, perwakilan sekolah, dan perwakilan pemerintah daerah. (WR)