KOTA BIMA, Warta NTB – Tim Cobra Sat Narkoba Polres Bima Kota yang dipimpin Katim Aipda Thaufarrahman dan Katim Aipda Awaluddin Syah Putra menangkap BS (33) warga Wawo di rumahnya karena diduga menjual obat jenis Tramadol yang sudah dibatasi jual edarnya.
“BS diduga mengedarkan obat keras itu ke sejumlah daerah Bima seperti wilayah Sape dan Wawo,” jelas Kapolres Bima Kota melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin, berlangsung Senin (28/3/2022) siang.
Pengungkapan jual edar obat-obatan terlarang tersebut Polisi sudah lebih awal mengetahui kemana ujung alamat penerima obat ribuan butir tramadol di salah satu ekspedisi itu.
“Tim menelusuri ribuan tramadol dalam dos paketan itu, sejak pagi di wilayah Sape, hingga diketahui akan diantar ke wilayah Wawo,” kata Kasat Narkoba.
Saat paket diantar, Tim Cobra gabungan langsung masuk ke rumah terduga penerima paketan dan langsung melakukan penggeledahan.
Saat digeladah Barang Bukti (BB) yang masih tersimpan di kotak langsung disita dan diamankan.
”Barang bukti tramadol berjumlah 1.300 butir atau sejumlah 130 papan disita. Barang bukti dan terduga telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,” pungkasnya. (RED)