Polisi Tangkap Dua Terduga Pengedar Narkoba di Kelurahan Tanjung Kota Bima

1652

KOTA BIMA, Warta NTB – Kinerja Iptu Thamrin terus terihat. Baru dua pekan menjabat Kasat Narkoba di Polres Bima Kota, sejumlah tindak pidana penguasaan barang haram narkoba, terungkap satu persatu.

Senin (21/6/2021) tengah malam, Kasat pindahan dari Polres Dompu ini, kembali mengungkap dan menangkap 2 terduga penegedar sabu.

Iptu Thamrin dan jajarannya di Sat Narkoba, sepertinya tidak akan membiarkan para pelanggar tindak pidana undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika itu hidup nyaman di wilayah hukum Polres Bima Kota.

Seperti dijelaskan Kapolres Bima Kota melalui Kasi Humas Iptu Jufri Rama, Tim Opsnal pada Selasa (22/6/2021) meringkus dua orang terduga pengedar narkoba jenis sabu, masing-masing berinisial ID alias Ganteng (31) seorang residivis dan MI (17), keduanya berdomisili di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae, Barat Kota Bima.

Operasi penggerebekan dua teruga pemilik dan pengedar sabu-sabu itu, jelas Kasi Humas, ditangkap di kelurahan setempat tanpa perlawanan.

“Keduanya diringkus, berawal dari informasi masyarakat dan berdasar penelurusan dan pengintaian TIM Opsnal yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Iptu Thamrin,” jelasnya.

Selain meringkus keduanya, Tim Opsnal menyita serbuk sabu-sabu dengan berat bersih 5.68 gram, 5 potongan pipet, plastik klip, handphone berbagi merk dan uang sejumlah Rp 3 juta lebih.

“Dua orang yang diduga pemilik dan pengedar sabu-sabu telah diamankan untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,” pungkasnya. (WR-Al)