Polisi Tangkap 6 Orang Terkait Penyalahgunaan Narkoba di Sumbawa

1163

SUMBAWA, Warta NTB – Sedikitnya enam orang ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa, Jumat (27/8/21) sekitar pukul 22.00 Wita. Keenam orang ini ditangkap di dua lokasi yang berbeda, yakni kediaman SP (29) di Desa Mapin Kebak dan rumah SH (30) di Desa Usar Mapin, Kecamatan Alas Barat.

Kapolres Sumbawa, AKBP Esty Setyo Nugroho, S.IK melalui Kasi Humas, AKP Sumardi S.Sos, Sabtu (28/8/21) menuturkan, penangkapan sejumlah pemuda itu berawal dari informasi masyarakat yang diterima Kasat Res Narkoba Iptu Masdidin, SH.

“Informasi ini menyebutkan bahwa di kediaman SP wilayah Desa Mapin Kebak, sering pesta narkoba dan sangat meresahkan warga setempat,” katanya.

Mendapat informasi itu, Tim yang dipimpin Kanit Lidik Sat Resnarkoba, Aiptu Joko Subroto, SH langsung meluncur ke TKP. Setelah dilakukan pengintaian dan dipastikan adanya dugaan penyalahgunaan narkoba, rumah SP langsung digerebeg dan dilakukan penggeledahan.

Namun dalam penggerebekan itu tidak ditemukan barang bukti narkotika melainkan hanya sebuah alat hisap beserta pipa kaca yang berisi kristal putih di kamar SP. Selain SP di lokasi petugas mengamankan empat orang lain yakni MA (23), DL (26), MY (20) dan GS (18).

Setelah menangkap lima orang tersangka di lokasi pertama, Tim kemudian melakukan pengembangan dan meluncur ke TKP kedua yakni di kediaman SH di Desa Usar Mapin Alas Barat.

Di TKP kedua petugas menemukan barang bukti 1 poket narkotika jenis sabu yang disimpan di belakang pintu rumah SH. Selain itu juga diamankan barang bukti pendukung seperti bong, pipa kaca, gunting dan uang tunai Rp 132 ribu.

“Usai dilakukan penggerebekan dan penangkapan, SH dan lima orang tersangka lain langsung digelandang ke Mapolres Sumbawa guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tutupnya. (WR-02)