SUMBAWA, Warta NTB – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa menangkap empat orang pria terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di dua lokasi di wilayah Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa, Sabtu (9/1/2021) sore.
Para terduga yang ditangkap masing-masing berinisial A alias M (45) warga Desa Juran Alas, I (35), warga Desa Baru, J alias I (31) warga Desa Baru, Kecamatan Alas dan A alias C (56) warga Desa Mapin Rea, Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa.
Kasat Narkoba Polres Sumbawa Iptu Masdidin, SH melalui Kasubbag Humas AKP Sumardi, S.Sos mengatakan, penangkapan empat terduga pelaku berawal dari informasi masyarakat.
Informasi pertama didapatkan bahwa di sebuah rumah terduga A alias M (45) di Desa Juran Alas, Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa sering dijadikan lokasi transaksi narkoba. Berdasarkan informasi itu Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa Iptu Masdidin, SH bersama KBO Res Narkoba langsung memimpin tim Opsnal melakukan penyelidikan di TKP.
“Setelah dipastikan informasi A1 Tim langsung bergerak melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah terduga pelaku. Dari hasil penggeledahan petugas menemukan 1 poket narkotika jenis sabu yang disimpan di bawah kasur milik terduga dan barang bukti lainnya,” jelasnya.
Pada saat yang sama, lanjut AKP Sumardi, Tim mendapat informasi bahwa di rumah terduga I (35) di Desa Baru, Kecamatan Alas sering dijadikan tempat transaksi dan pesta narkoba. Tim kemudian menuju TKP.
“Di rumah terduga pelaku berinisial I di Desa Baru Tim kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan enam poket narkotika jenis sabu. Dua poket ditemukan di bawah tempat duduk dan empat poket ditemukan di atas lemari,” ungkapnya.
Dalam kasus tersebut, kata Kasubbag, petugas mengamankan empat orang terduga pelaku dan barang bukti berupa 7 poket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 15,30 gram, 2 buah bong, 2 buah pipa kaca, 2 buah piper berbentuk skop, 2 buah timbangan digital, 1 buah korek gas, 1 buah sumbu, 1 buah gunting, 1 buah HP, 1 buah dompet kecil berwarna hitan dan uang tunai Rp 445 ribu.
“Setelah dilakukan penggerebekan dan penangkapan selanjutnya empat orang terduga pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Sumbawa,” tutup Kasubbag. (WR-02)