Polisi Sita Petasan dan Kembang Api Ilegal

1042

LOMBOK TENGAH, Warta NTB – Untuk mengantisipasi maraknya peredaran petasan saat Hari Raya Idul Fitri 1443 H, Polsek Kawasan Mandalika menyita puluhan jenis petasan di lapak-lapak penjual petasan di jalan Raya Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Minggu (2/5/2022) sekitar pukul 17.00 Wita.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Kawasan Mandalika AKP I Made Dimas Widyantara, SIK mengatakan, razia ini dalam rangka operasi cipta kondisi menyambut Hari Raya Idul Fitri 1443 H.

”Kami sudah pantau aktivitas pedagang petasan ini, memang biasanya marak menjelang puasa,” ungkapnya.

Diakuinya, dalam penggerebekan kali ini para pedagang yang ditemukan menjual petasan/mercon ilegal diberikan tindakan berupa teguran dan berbagai jenis petasan disita dengan dilengkapi STP (Surat Tanda Penerimaan).

Petugas menyita jenis kembang api petasan tembak Roman Candle 5 Shot sebanyak 22 Pcs dan Mercon Komoda tabung sebanyak 9 bungkus dari pedagang berinisial JD di simpang 4 Ketapang.

Selain itu, petugas juga menyita jenis kembang api dan petasan tembak Roman Candle 8 Shot sebanyak 24 Pcs dari pedagang berinisial NM di Dusun Mong II depan pasar baru Kuta.

Untuk lapak-lapak yang memiliki surat keterangan penunjukan dari agen penjual UD. Makmur yang telah diberikan rekomendasi ijin dari Polres Lombok Tengah sebagai agen penjual kembang api di wilayah setempat tetap diberikan himbauan agar tidak menjual petasan dan kembang api kepada anak- anak tanpa pengawasan orang tua.

Pihaknya memastikan, operasi serupa akan terus dilakukan demi menciptakan Lombok Tengah yang kondusif, aman, dan nyaman.

“Semua Barang Bukti (BB) diamankan ke Mako Polsek Kawasan Mandalika dan akan dilakukan proses pemusnahan,” tutupnya. (RED)